PERATURAN
AKADEMIK
SMA
NEGERI 1 WAY JEPARA
TAHUN
PELAJARAN 2012 /2013
Digunakan
untuk kalangan sendiri
SEKOLAH MENEGAH
ATAS NEGERI 1 WAY JEPARA LAMPUNG TIMUR
Jl. Pramuka Labuhan Ratu Satu Way Jepara
Lampung Timur Fax/Telp. 0725 – 640026
PROPINSI
LAMPUNG
2012
KATA PENGANTAR
Alhamdulillahirrobillalamin
selalu kami panjatkan rasa syukur kehadirat Allah SWT atas tersusunnya dokumen
³PeraturanAkademik´ untuk tahun pelajaran 2012/2013 di SMA Negeri 1 Way Jepara
Kabupaten Lampung Timur. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 19Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan
bahwa setiap satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah wajib
memenuhi Standar Nasional Pendidikan
(SNP) yang meliputi standar isi, standar kompetensi lulusan, standar proses, standar pendidik dan tenaga
kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar
penilaian pendidikan.
Standar
pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat
satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi,atau nasional agar tercapai
efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.Standar pengelolaan
pendidikan mencakup perencanaan program, pelaksanaanrencana kerja, pengawasan
evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasimanajemen.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 19 Tahun 2007 untuk
melaksanakan rencana kerja sekolah diperlukan berbagai pedoman pengelolaan
sebagai petunjuk pelaksanaan operasional. Bagian utama dari pedoman pengelolaan
yang dibutuhkan dalam pelaksanaan rencana kerja sekolah bidang kurikulum dan
kegiatan pembelajaran adalah peraturan akademik SMA. Peraturan akademik adalah seperangkat
aturan yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua komponen sekolah yang
terkait dalam pelaksanaan rencana kerja sekolah bidang kurikulum dan kegiatan
pembelajaran yang disusun untuk satu tahun pelajaran. Maka dalam upaya memenuhi
kebutuhan satuan pendidikan guna mempercepat pemenuhan standar pengelolaan
pendidikan, SMA Negeri 1 Way Jepara menyusun Peraturan Akademik Tahun
pelajaran2012/2013.
Kami
banyak mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga
Peraturan Akademik SMA Negeri 1 Way Jepara tahun 2012/2013 ini terselesaikan.
Semoga amal baik semuanya dibalas berlipat ganda. Amin.
Kritik
dan saran yang sifatnya membangun sangat kami harapkan demi tersusunnya
peraturan akademik yang lebih baik lagi. Semoga dengan adanya dokumen peraturan
akademik ini dapat bermanfaat bagi semuanya khususnya bagi civitas akademika di
SMA Negeri 1 Way Jepara.
Way
Jepara, 03 Juli 2012
Kepala
Sekolah
Drs.Wiradi,
M.MPd
NIP
19650722199103 1 004
LEMBAR
PENGESAHAN
Peraturan
Akademik SMA Negeri 1 Way Jepara ini telah disahkan dan dinyatakan penggunaannya di SMA Negeri 1 Way Jepara pada
Tahun Pelajaran 2012-2013.
Disahkan di : Way Jepara
Pada Tanggal : 03
Juli 2012
Komite
Sekolah Kepala
Sekolah
Sutarjo,
S.Pd Drs.
Wiradi,M.MPd
NIP:
196507221991031004
DAFTAR ISI
Halaman Cover Peraturan Akademik SMA Negeri 1 Way
Jepara …………………………… i
Halaman Kata Pengantar ………………………………………………………………………
ii
Halaman Pengesahan ..…………………………………………………………………………iv
Halaman Daftar Isi ……………………………………………………………………………. v
Bab I Pendahuluan
1. Latar
Belakang ……………………………………………………………………………. 6
2. Tujuan
Penyusunan ……………………………………………………………………….. 6
3. Landasan
Penyususnan ……………………………………………………………………. 7
Bab II Peraturan Akademik SMA Negeri 1 Way Jepara TP
2012/2013
1. Persyaratan
Minimal Kehadiran Siswa …………………………………………………… 8
2. Ketentuan
Pelaksanaan Ulangan dan Ujian ...……………………………………………. 12
3. Ketentuan
Pelaksanaan Remedial dan Pengayaan ……………………………………… ..15
4. Ketentuan
Kenaikan Kelas ………………………………………………………………..18
5. Ketentuan
Kelulusan ………………………………………………………………………18
6. Ketentuan
Hak Siswa dalam Penggunaan Fasilitas Belajar .......………………………….19
7. Ketentuan
Layanan Konsultasi.............................................................................................20
Bab III Penutup
Lampiran-Lampiran
PERATURAN
AKADEMIK SMA NEGERI 1 WAY JEPARA
BAB I
PENDAHULUAN
Pasal 1
Latar Belakang
1. Undang-undang
RI No. 20 tahun 2003 dan peraturan pemerintah RI No. 19 tahun 2005
mengamanatkan setiap satuan pendidikan
pada jenjang pendidikan dasar dan menengah wajib memenuhi standar nasional
pendidikan yang meliputi standar isi, standar kompetensi lulusan standar
proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana prasarana,
standar pengelolaan, standar pembeayaan dan standar penilian pendidikan.
2. Komponen
standar pengelolaan yang implementasinya kurang mendapat perhatian sekolah
adalah rencana kerja sekolah. Rencana kerja sekolah memerlukan pedoman
pengelolaan sebagai petunjuk pelaksanaan operasional. Dan bagian penting dari
pedoman pengelolaan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan rencana kerja sekolah
bidang kurikuklum dan pembelajaran adalah peraturan akademik.
Pasal 2
Tujuan Penyusunan
1. Sebagai
petunjuk operasional dalam pelaksanaan rencana kerja sekolah bidang kurikulum
dan kegiatan pembelajaran
2. Untuk
meningkatkan kualitas layanan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di SMA
Negeri 1 Way Jepara Kabupaten Lampung Timur
Pasal 3
Landasan Penyusunan
1. UU
RI NO.20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional pasal 35 ayat 1, pasal
51 ayat 1 dan 2.
2. Peraturan
Pemerintah RI NO. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 1,
49, 50, 52, 53 dan 54.
3. Permendiknas
N0. 22 tahun 2006 tentang Standar Isi, Permendiknas N0. 23 tahun 2006 tentang
Standar Kompetensi Lulusan
4. Permendiknas
NO. 24 tahun 2006 dan NO. 6 tahun 2007 tentang pelaksanaan Standar Isi dan
Standar Kompetensi Lulusan.
5. Permendiknas
No. 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan.
6. Permendiknas
NO. 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
7. Permendiknas
NO. 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana.
8. Permendiknas
NO. 41 tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah, panduan penilian 5 kelompok mata pelajaran.
9. Panduan
Pembelajaran Remedial ( Ditektorat Pembinaan SMA ).
10. Panduan
Pembelajaran Pengayaan (Direktorat Pembinaan SMA ).
11. Panduan
Penetapan KKM ( Direktorat Pembinaan SMA ).
12. Panduan
Analisis Potensi Siswa, layanan akademik dan pengembangan diri (Direktorat
Pembinaan SMA ).
13. Panduan
Pembelajaran Tatap Muka, Penugasan Terstruktur dan Kegiatan Mandiri Tidak
Terstruktur ( Direktorat Pembinaan SMA
).
14. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2009 tentang
Penyelenggaraan Sekolah Bertaraf Internasional;
15. Panduan
Penyusunan KTSP, 2007. Jakarta: Badan Standar Nasional Pendidikan;
16. Panduan
Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester, 2010. Jakarta: Badan Standar Nasional
Pendidikan;
17. Pedoman
Penatalaksanaan Psikologis Layanan Pendidikan Khusus untuk Peserta Didik Cerdas
Istimewa, 2010. Jakarta: Depdiknas;
18. Petunjuk
Teknis Pembelajaran Tuntas, Remedial, dan Pengayaan, 2010. Jakarta: Direktorat
Pembinaan SMA;
19. Petunjuk
Teknis Pembelajaran Tatap Muka, Penugasan Terstruktur, dan Tugas Mandiri Tidak
Terstruktur, 2010. Jakarta: Direktorat Pembinaan SMA; dan
20. Petunjuk
Teknis Penyusunan Laporan Hasil Belajar, 2010. Jakarta: Direktorat Pembinaan
SMA.
BAB II
PERATURAN AKADEMIK SMA NEGERI 1 WAY JEPARA
PERATURAN AKADEMIK SMA NEGERI 1 WAY JEPARA
Pasal 4
Pengertian dan Konsep
1.
Peraturan akademik adalah seperangkat aturan yang harus
dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua komponen sekolah yang terkait dalam
pelaksanaan rencana kerja sekolah bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran
yang disusun untuk satu tahun pelajaran.
2.
Peraturan Akademik SMA Negeri 1 Way Jepara untuk
peningkatan kualitas layanan sekolah , berisi tentang :
a.
Persyaratan Minimal Kehadiran Peserta Didik
b.
Ketentuan Ulangan, Remedial, Pengayaan, Kenaikan Kelas,
Ujian dan Kelulusan.
c.
Hak – Hak Peserta Disik.
d.
Ketentuan Layanan konsultasi bagi peserta didik.
3.
Sistem Kredit Semester (SKS) adalah sistem
penyelenggaraan program pendidikan yang siswanya menentukan sendiri beban
belajar dan mata pelajaran yang diikuti
setiap semester pada satuan pendidikan. Beban belajar setiap mata pelajaran
pada sistem kredit semester dinyatakan dalam
satuan kredit semester (sks). Beban belajar satu sks meliputi satu jam
pembelajaran tatap muka, satu jam penugasan terstruktur, dan satu jam kegiatan
mandiri tidak terstruktur(Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi)
4.
Beban belajar merupakan ukuran yang menunjukkan
kuantitas yang harus dilakukan oleh siswa mengikuti tugas-tugas pembelajaran
dalam bentuk kegiatan tatap muka, kegiatan tugas terstruktur, dan kegiatan
mandiri tidak terstruktur dalam rangka mencapai kompetensi yang dituntut oleh
mata pelajaran.
5.
Peserta didik menentukan sendiri beban belajar dan mata
pelajaran yang diikuti pada setiap semester sesuai dengan kemampuan, bakat, dan
minatnya.
6.
Peserta didik yang berkemampuan dan berkemauan tinggi
dapat mempersingkat waktu penyelesaian studinya dari periode belajar yang
ditentukan dengan tetap memperhatikan ketuntasan belajar.
7.
Peserta didik dapat pindah (transfer) kredit ke sekolah
lain yang sejenis yang menggunakan SKS dan semua kredit yang telah diambil
dapat dipindahkan ke sekolah yang baru.
8. Sekolah
menyediakan sumber daya pendidikan yang lebih memadai secara teknis dan
administratif.
9. Penjadwalan
kegiatan pembelajaran diupayakan dapat memenuhi kebutuhan untuk pengembangan
potensi peserta didik yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
10. Penentuan
sendiri beban belajar dan mata pelajaran tiap semester dilakukan dengan
penjadwalan pola on/off.
11. Persiapan
penyelenggaraan SKS terdiri atas persiapan dokumen kurikulum dan sumber daya.
12. Persiapan
dokumen kurikulum yang dimaksud terdiri atas struktur kurikulum dan beban
belajar, peraturan akademik, kalender akademik, dan pedoman pendukung
pelaksanaan, serta perangkat pembelajaran dan penilaian.
13. Persiapan
sumber daya terdiri atas sumber daya pendidik dan tenaga kependidikan dan
sarana prasarana.
14. Pembelajaran
dengan pola on/off adalah penjadwalan pembelajaran yang memungkinkan peserta
didik memilih atau tidak memilih mata pelajaran tertentu pada semester
tertentu.
15. Struktur
kurikulum dan beban belajar memuat mata pelajaran, muatan lokal, dan
pengembangan diri. Beban belajar seluruh mata pelajaran dan muatan lokal
dinyatakan dengan satuan kredit semester (sks), yaitu minimal 114 sks dan
maksimal 126 sks. Penetapan beban belajar seluruh mata pelajaran dan
masing-masing mata pelajaran dilakukan oleh sekolah dengan mengacu pada panduan
penyelenggaraan SKS dari BSNP dan petunjuk teknis penyelenggaraan SKS dari
Direktorat Pembinaan SMA (Dit. PSMA).
16. Dasar
penetapan beban belajar berpedoman pada perhitungan kesetaraan pada sistem
paket dan SKS, yaitu 1 sks setara dengan 1,88 – 2 jam pelajaran dan analisis
konteks potensi dan kebutuhan sekolah.
17. Sekolah
menetapkan serial mata pelajaran sehingga pembelajaran dapat dilaksanakan
secara fleksibel dengan pola on/off bagi peserta didik untuk melaksanakan
layanan pendidikan yang mengakomodasi keragaman kecepatan belajar peserta didik
dan variasi pilihan beban belajar dan mata pelajaran.
18. Mata
pelajaran disusun maksimal dalam empat seri untuk mengakomodasi kebutuhan
peserta didik dengan bakat dan kecerdasan istimewa yang berhak menyelesaikan
masa studi paling cepat dua tahun (empat semester). Masa studi paling lama
adalah 5 tahun (10 semester).
19. Penyusunan
serial mata pelajaran mempertimbangkan potensi dan kebutuhan sekolah, serta
mengacu pada standar isi dan standar kompetensi lulusan. Setiap seri mata
pelajaran memuat standar kompetensi lulusan (SKL Mata Pelajaran) dan standar
isi (SK-KD) sesuai dengan Permendiknas Nomor 22 dan 23 Tahun 2006.
20. Peserta
didik pada semua program jurusan wajib mengikuti mata pelajaran yang kontennya
(SK-KD) tercantum pada semester 1 dan 2 (sesuai standar isi sistem paket).
Sekolah memfasilitasi penjadwalan fleksibel dengan pola on/off.
21. Mekanisme
pilihan beban belajar dan mata pelajaran dilakukan pada awal semester dengan
cara mengisi kartu rencana studi (KRS) yang disetujui pembimbing akademik (PA).
22. Pilihan
beban belajar dan mata pelajaran pada semester satu dilakukan dalam bentuk
paket dengan jumlah tertentu. Peserta didik dengan bakat dan kecerdasan
istimewa (sesuai hasil seleksi) berhak memilih beban belajar dan mata pelajaran
melebihi peserta didik lainnya.
23. Beban
belajar dan mata pelajaran pada semester dua dan seterusnya mempertimbangkan
hasil indeks prestasi (IP) semester sebelumnya, yaitu:
a. IP
< 5,0 dapat mengambil maksimal 8 sks
b. IP
5,0 s.d 5,9 dapat mengambil maksimal 10 sks
c. IP
6,0 s.d 6,9 dapat mengambil maksimal 16 sks
d. IP
7,0 s.d 7,4 dapat mengambil maksimal 20 sks
e. IP
7,5 s.d 7,9 dapat mengambil maksimal 24 sks
f. IP
8,0 s.d 8,5 dapat mengambil maksimal 28 sks
g. IP
> 8,5 dapat mengambil maksimal 32 sks
24. Sekolah
penyelenggara SKS dapat memberikan layanan bagi siswa cerdas istimewa (SCI)
dengan pembelajaran khusus sesuai dengan kemampuan dan daya dukung.
Pembelajaran khusus bagi siswa cerdas istimewa dapat dilakukan dengan
merekonstruksi secara khusus strategi tatap muka dan tugas terstruktur
25. Kriteria
penentuan siswa cerdas istimewa dilakukan oleh sekolah dengan mengacu pada
karakteristik SCI, yaitu:
a. Memiliki
tingkat kecerdasan intelegensi tinggi di atas rata-rata secara konsisten;
b. Memiliki
riwayat belajar istimewa secara konsisten;
c. Memiliki
karakter mandiri, cepat memahami, gemar membaca, dan motivasi tinggi dalam
belajar; dan
d. Memiliki
keingintahuan dan kreativitas tinggi serta komitmen tinggi dalam melaksanakan
tugas yang ditunjukan dengan skor
kreativitas (CQ) dan komitmen tugas (TC).
26. Kegiatan
semester pendek dilaksanakan hanya untuk perbaikan nilai bagi mereka yang belum
mendapatkan jurusan di semester dua.
27. Peserta
didik yang belum mendapatkan jurusan
disemester kedua tidak diperkenankan mengambil mata pelajaran yang
menjadi ciri khas atau inti jurusan dan sekolah memberikan layanan semester
pendek sehingga pada awal semester ketiga peserta didik telah mendapatkan
jurusan. Ketentuan tentang semester
pendek:
a. Jadwal
ditentukan oleh sekolah dengan waktu pelaksanaan disesuaikan dengan kebutuhan
dan daya dukung;
b. Waktu
belajar dilaksanakan pada sore hari setelah jadwal belajar berakhir atau pada
jeda antar semester.
c. Pembelajaran
semester pendek mengacu pada hasil ketuntasan standar kompetensi (SK) mata
pelajaran;
d. Jumlah
kegiatan dilakukan dalam 8 pertemuan yang diakhiri dengan penilaian;
e. Guru
yang mengajar di semester pendek adalah guru mata pelajaran terkait yang
mendapat tugas dari kepala sekolah.
28. Pembimbing
Akademik (PA) adalah guru yang diberi tugas untuk membimbing perkembangan
prestasi akademik peserta didik sampai akhir masa studinya. PA membimbing peserta
didik maksimal 20 orang dengan tugas sebagai berikut:
a. Memantau
dan melakukan analisis terhadap data potensi, kebutuhan, minat, dan prestasi
yang diperoleh dari Konselor/BK, serta memberikan rekomendasi konstruktif
selama mengikuti pendidikan di sekolah agar peserta didik berkembang potensi
akademiknya secara maksimal;
b. Membimbing
siswa pada saat pengisian kartu rencana studi (KRS), pemilihan jurusan,
pembagian laporan hasil belajar (LHB), dan/ atau melaksanakan konsultasi
akademik;
c. Mengelola
hasil penilaian akhlak mulia dan kepribadian berdasarkan hasil penilaian dari
guru mata pelajaran pendidikan agama dan pendidikan kewarganegaraan dan masukan
guru mata pelajaran lainnya;
d. Menjalin
komunikasi dan kerjasama dengan orangtua, Konselor/BK, dan guru mata pelajaran.
e. Memberikan layanan konsultasi akademik minimal enam kali dalam tiap
semester.
29. Konselor/BK
adalah pendidik profesional yang bertugas memberikan pelayanan bimbingan dan
konseling pada satuan pendidikan formal; Konselor/BK memberikan bimbingan dan
konsultasi pada peserta didik (konseli) agar mampu mengembangkan potensi dan
mandiri dalam mengambil keputusan dan pilihan untuk mewujudkan kehidupan yang
produktif, sejahtera, dan peduli kemaslahatan umum. Dalam pelaksanaan SKS,
Konselor/BK membimbing siswa dengan jumlah minimal 150 orang selama masa studi
dengan tugas sebagai berikut:
a. Memantau,
menghimpun dan mendokumentasi data,
serta melakukan analisis potensi, kebutuhan, minat, dan prestasi peserta
didik;
b.
Memantau, mendeteksi, dan memberikan rekomendasi konstruktif
agar peserta didik mampu mencapai tugas perkembangannya melalui kegiatan
pengembangan diri di sekolah termasuk peserta didik yang membutuhkan layanan
khusus;
c.
Memberikan bimbingan siswa pada saat kegiatan layanan
dan kosultasi kelompok sesuai jadwal layanan, serta layanan individu sesuai
dengan kebutuhan peserta didik; dan
d.
Melaporkan hasil penilaian kegiatan pengembangan diri
tiap semester;
e. Menjalin
komunikasi dan kerjasama dengan orang tua, PA, dan guru mata pelajaran.
f. Melaksanakan kegiatan layanan bimbingan
dan konsultasi kelompok minimal enam kali dalam tiap semester.
Pasal 5
Persyaratan Kehadiran siswa
1.
Hari efektif pembelajaran dalam satu minggu adalah 6
hari, senin sampai dengan sabtu.
2.
Kriteria lulus mata pelajaran adalah mengikuti kegiatan
pembelajaran dengan kehadiran minimal 90%, memiliki sikap baik, dan memperoleh
nilai mata pelajaran sekurang-kurangnya sama dengan nilai KKM pekan efektif
dalam satu semester antara 16 sampai 18
pekan.
3. Peserta
didik berhak mengikuti ulangan akhir semester bila persentase kehadiran dalam
mengikuti kegiatan pembelajaran efektif pada setiap mata pelajaran minimal 90% dari jumlah tatap muka dalam satu
semester.
4. Peserta
didik dinyatakan tidak berhak mengikuti ulangan akhir semester, bila persentase
kehadirannya dalam mengikuti kegiatan pembelajaran efektif pada setiap mata
pelajaran kurang dari 90% jumlah hari efektif dalam satu semester.
5. Bagi
peserta didik yang dinyatakan tidak memenuhi syarat persentase (90%) minimal
kehadiran, maka kepada peserta didik yang besangkutan wajib mengerjakan tugas
mata pelajaran dari guru yang bersangkutan.
6. Bagi
peserta didik yang persentase kehadirannya kurang dari 90% dari jumlah hari
belajar efektif dalam satu semester dan telah menyelesaikan tugas mata
pelajaran dari guru yang bersangkutan maka dapat diikut sertakan dalam ulangan
akhir semester namun pelaksanaan ulanganya ditempatkan secara khusus dan
tersendiri.
7.
Syarat kehadiran tersebut di atas tidak berlaku bagi
siswa yang sakit dalam waktu yang lama atau siswa yang melaksanakan tugas untuk
kepentingan sekolah / pemerintah, Negara ( yang dibuktikan dengan surat ijin /
tugas ).
8.
Kepada siswa yang masuk dalam butir ke-7 tidak ada
perlakuan khusus dan atau berbeda untuk kegiatan penilaian/ ulangan dan
tugas-tugas dari guru.
Pasal 6
Ulangan
1.
Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses
pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran dan
menentukan keberhasilan belajar peserta didik.
2.
Ulangan yang dimaksud dalam peraturan akademik ini
adalah ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester (UAS)
dan ujian sekolah (US).
Pasal 7
Ulangan Harian
1.
Waktu dan teknis pelaksanaanya
a.
Diadakan secara periodik untuk mengukur pencapaian
kompetensi siswa setelah menyelesaikan satu KD atau lebih.
b.
Materinya meliputi indikator pada KD yang dinilai atau
terbatas pada indikator yang belum dilakukan penilaian pada penilaian proses.
c.
Ketuntasan KD ditandai ketuntasan indikator pada KD yang
bersangkutan.
d.
Ulangan Harian dilaksanakan oleh guru masing-masing dan
hasilnya wajib dibagikan kepada siswa.
e.
Jumlah ulangan harian dalam satu semester ditentukan
oleh guru mata pelajaran dengan memperhatikan jumlah KD dan jam pelajaran tatap
muka setiap minggu.
f.
Setelah seluruh siswa tuntas, hasil ulangan harian
diolah dengan nilai proses dan tugas dan menjadi nilai akhir dari ulangan
harian tersebut. Selanjutnya nilai diserahkan kepada team penilaian sekolah.
2.
Solusi bagi pesrta didik yang tidak bisa mengikuti
dengan alasan tertentu
a.
Peserta didik yang tidak dapat hadir pada saat
pelaksanaan ulangan harian yang telah ditentukan dengan alasan dapat
dipertanggung jawabkan, maka dapat mengikuti ulangan harian susulan pada waktu
yang telah ditentukan oleh guru mata pelajaran dengan ketentuan peserta didik
yang bersangkutan telah memenuhi syarat dan soalnya berbeda dengan yang tidak
ulangan susulan.
b.
Peserta didik yang tidak dapat mengikuti ulangan harian
karena alasan tertentu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan maka peserta
didik tersebut terlebih dahulu memenuhi persyaratan sehingga ulangan harian
dilaksanakan secara lisan oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan.
Pasal 8
Ulangan Tengah Semester
1.
Waktu dan teknis pelaksanaanya
a.
Adalah kegiatan yang dilakukan pendidik untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8-9 minggu kegiatan
pembelajaran ( Permendiknas No. 20 tahun 2007).
b.
Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang
mempresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
c.
Bentuk soal ulangan tengah semester diserahkan
sepenuhnya pada guru pengajar.
d.
Hasil ulangan tengah semester setelah dikoreksi guru
diserahkan kepada siswa.
e.
Hasil ulangan tengah semester setelah tuntas tanpa
diolah dengan proses dan tugas diserahkan kepada team penilaian sekolah.
f.
Ketuntasan KD ditandai dengan ketuntasan setiap
indikator pada KD yang bersangkutan.
2.
Solusi bagi pesrta didik yang tidak bisa mengikuti
dengan alasan tertentu
a.
Peserta didik yang tidak dapat hadir pada saat
pelaksanaan ulangan tengah semester yang telah ditentukan dengan alasan dapat
dipertanggung jawabkan, maka dapat mengikuti ulangan susulan pada waktu yang
telah ditentukan oleh panitia mid semester dengan ketentuan peserta didik yang
bersangkutan telah memenuhi syarat dari
guru mata pelajaran dan soal serta tempatnya berbeda dengan yang tidak ulangan
susulan.
b.
Peserta didik yang tidak dapat mengikuti ulangan harian
karena alasan tertentu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan maka peserta
didik tersebut terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan
oleh panitia atau guru mata pelajaran sehingga ulangan tersebut dilaksanakan
secara terpisah oleh guru mata pelajaran
yang bersangkutan.
Pasal 9
Ulangan Akhir Semester (UAS).
1.
Waktu dan teknis pelaksanaanya
a.
Adalah kegiatan yang dilakukan pendidik pada akhir
semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada akhir
semester genap dengan cakupan materi meliputi seluruh indikator yang
mempresentasikan KD pada semester tersebut ( Permendiknas N0.20 tahun 2007).
b.
Ulangan Akhir Semester untuk mengukur pencapaian
kompetensi siswa di akhir tahun pelajaran.
c.
Tidak ada remidi test untuk ulangan kenaikan kelas.
d.
Remidial test hanya berlaku bagi siswa kelas XI naik ke
kelas XII yang mempunyai nilai kurang dari KKM untuk mata pelajaran
jurusan IPA/IPS.
e.
Ulangan Akhir Semester untuk perbaikan pembelajaran
pada tahun pelajaran berikutnya.
f.
Dalam memilih indikator hendaknya memperhatikan prinsip
UKRK.
g.
Cakupan materi UAS adalah seluruh indikator pada KD semester
genap.
h.
Bentuk soal terdiri dari test pilihan ganda yang
dikoreksi scaner sekolah dan soal uraian yang dikoreksi oleh guru
masing-masing.
i.
Nilai akhir peserta didik diolah oleh oleh guru mata
pelajaran masing-masing atau team penilian sekolah melalui scaner.
j.
Nilai peserta didik yang kurang dari KKM namun sudah
memenuhi syarat naik kelas, wali kelas langsung menuliskan di raport dan
dicetak.
k.
Soal harus disepakati team MGMP sekolah (bukan dari perorangan guru)
2.
Solusi bagi pesrta didik yang tidak bisa mengikuti
dengan alasan tertentu
a.
Peserta didik yang tidak dapat hadir pada saat
pelaksanaan ulangan semester yang telah ditentukan dengan alasan dapat
dipertanggungjawabkan, (melaksanakan tugas untuk kepentingan sekolah /
pemerintah, Negara yang dibuktikan dengan surat ijin / tugas ) maka dapat
mengikuti ulangan susulan pada waktu yang telah ditentukan oleh panitia
semester diberikan soal serta tempatnya berbeda dengan yang tidak ulangan
susulan.
b.
Peserta didik yang tidak dapat mengikuti ulangan harian
karena alasan tertentu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan maka peserta
didik tersebut terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan
oleh panitia atau guru mata pelajaran sehingga ulangan tersebut dilaksanakan
secara terpisah oleh guru mata pelajaran
yang bersangkutan.
Pasal 10
Ujian Sekolah (US).
1.
Waktu dan teknis pelaksanaanya
a.
Ujian Sekolah adalah kegiatan pengukuran pencapaian
kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh
pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan
dari satuan pendidikan. Yang diujikan pada ujian sekolah adalah kelompok mata
pelajaran ilmu pengetahuan dan tehnologi yang tidak diujikan pada Ujian
Nasional serta aspek kognitif dan psikomotorik kelompok mata pelajaran
agama dan akhlak mulia serta kewarganegaraan yang diatur dalam POS Ujian
Sekolah.
b.
Ulangan akhir sekolah menggunakan bentuk soal pilihan
ganda yang dikoreksi scaner MKKS Kabupaten Lampung Timur.
c.
Nilai akhir diolah oleh team penilaian sekolah masing-masing
dengan memperhatikan nilai raport dari semester 3 hingga semester 5.
d.
Soal dibuat dan disepakati oleh team MGMP Kabupaten
Lampung Timur dengan mengacu pada SKL yang dikeluarkan oleh BNSP.
2.
Solusi bagi pesrta didik yang tidak bisa mengikuti dengan
alasan tertentu
a.
Peserta didik yang karena alasan tertentu yang disertai
dengan bukti yang sah tidak dapat melaksanakan ujian sekolah di SMA Negeri Way
Jepara dapat mengikuti ujian sekolah di satuan pendidikan lain pada jenjang dan
jenis yang sama atau pada tempat lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b.
Peserta didik yang karena alasan tertentu yang disertai
dengan bukti yang sah tidak dapat melaksanakan ujian sekolah utama dapat
mengikuti ujian sekolah susulan.
Pasal 11
Syarat Kenaikan Kelas
1.
Kenaikan Kelas XI ke Kelas XII
2.
Dilaksanakan pada akhir semester genap tahun ajaran yang berjalan.
3.
Memiliki nilai lengkap pada raport semester ganjil.
4.
Tidak memiliki nilai kurang dari KKM yang telah
ditentukan dari mata pelajaran yang
menjadi ciri khas program (IPA = Kimia, Fisika, Biologi dan Matematika , IPS =
Ekonomi, Geografi, Sosiologi dan Sejarah ).
5.
Tidak memiliki nilai afektif C lebih dari tiga mata
pelajaran atau D lebih dari satu mata pelajaran.
6.
Tidak memiliki nilai raport D pada aspek kelakuan
7.
Tidak memiliki nilai kurang dari KKM lebih dari 3 mata
pelajaran di luar program jurusan.
Pasal 12
Penjurusan
1.
Penjurusan dilaksanakan pada semester dua didasarkan
pada aspek minat, nilai akademis, masukan dari BK dan Pembimbing Akademik,
kondisi fasilitas sekolah ( guru dan laboratorium), hasil test psikologi dan pertimbangan orang tua siswa.
2.
Persyaratan
program IPA adalah lulus mata pelajaran matematika, fisika, kimia, dan biologi
minimal 80.
3.
Persyaratan
program IPS adalah lulus mata pelajaran matematika, ekonomi, sosiologi, dan
geografi minimal 80.
4.
Persyaratan
program Bahasa adalah lulus mata pelajaran bahasa Indonesia, bahasa Inggris,
dan bahasa asing minimal 80
Pasal 13
Ketentuan
Pelaksanaan Ujian Nasional
1.
Ujian Nasional ( UN ) adalah kegiatan pengukuran
pencapaian kompetensi peserta didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam
kelompok mata pelajaran IPTEK dalam rangka menilai pencapaian standar nasional
pendidikan (Permendiknas No.20 tahun 2007).
a.
Kriteria nilai kelulusan Ujian Nasional mengikuti
keputusan Badan Standar Nasional Pendidikan yang ditetapkan setiap tahun.
b.
Kriteria nilai kelulusan Ujian Sekolah untuk tahun
pelajaran 2012/2013 ditetapkan 6,00.
c.
Penentuan kelulusan peserta didik dari satuan
pendidikan dilakukan melalui rapat dewan guru sesuai dengan kriteria memperoleh
nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran
kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok
mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan.
Pasal 14
Ketentuan Remedial dan Pengayaan.
1.
Pembelajaran remedial merupakan layanan pendidikan yang
diberikan kepada peserta didik untuk memperbaiki prestasi belajarnya sehingga
mencapai kriteria ketuntasan belajar yang ditetapkan oleh sekolah. Di SMA Negeri 1 Way Jepara pembelajaran
remedial dilaksanakan apabila siswa yang tidak tuntas dalam satu kelas lebih
dari 50 %.
2.
Pembelajaran remidial untuk siswa yang tidak tuntas
dapat ditempuh melalui tutor sebaya, penugasan dan bimbingan alumni yang
diakhiri dengan remidial test.
3.
Remedial test menggunakan soal yang sama khusus
soal-soal yang tidak tuntas.
4.
Nilai hasil remedial test siswa tidak melebihi hasil
ulangan siswa yang tidak remidi.
5.
Nilai siswa yang tidak remidi di tambah dengan 2 (dua),
siswa yang remidi sekali tuntas nilainya ditambah 1 ( satu ) , siswa yang
remidi tuntas lebih 2 kali sampai 3 kali, nilai maximal sama dengan KKM.
6.
Remedial test hanya berlaku untuk ulangan harian,
ulangan tengah semester dan ulangan akhir semester.
7.
Remidial test paling lambat dilaksanakan 4 minggu
setelah ulangan dan didasarkan pada nilai murni hasil ulangan ( belum diolah
dengan nilai proses dan tugas ).
8.
Khusus ulangan kenaikan kelas tidak ada remedial test.
9.
Hasil nilai remidi siswa yang telah tuntas ditulis pada
blangko tanda mengikuti remidi yang disiapkan sekolah, diisi dan di
tandatangani guru mata pelajaran, baru kemudian diserahkan pada wali kelas.
10. Wali
kelas tidak berhak merubah nilai siswa yang belum menyerahkan format tanda
sudah mengikuti remidi.
11. Apabila
sampai batas waktu yang ditentukan siswa belum remidi, wali kelas menulis nilai
siswa (nilai sebelum remidi) dengan menggunakan tinta.
12. Pembelajaran
pengayaan merupakan kegiatan peserta didik yang melampui persyaratan minimal
yang ditentukan oleh kurikulum dan tidak semua peserta didik dapat
melakukannya.
13. Pembelajaran
pengayaan memberikan kesempatan bagi peserta didik yang memiliki kelebihan
sehingga mereka dapat mengembangkan minat dan bakat serta mengoptimalkan
kecakapannya.
14. Bentuk
pengayaan dapat berupa belajar mandiri berupa diskusi, tutor sebaya, membaca
dan lain-lain yang menekankan pada penguatan KD tertentu dan tidak ada
penilaian di dalamnya.
Pasal 15
Hak Peserta Didik Menggunakan Fasilitas
1. Semua
peserta didik mempunyai hak yang sama untuk menggunakan fasilitas belajar di
sekolah yang tersedia dengan mengikuti ketentuan yang berlaku dan ditetapkan
oleh sekolah.
2.
Setiap peserta didik berhak melakukan praktikum di
laboratorium minimal 2 kali setiap pelajaran fisika, kimia dan biologi, TIK,
bahasa dan komputer dalam satu semester.
3. Peserta
didik melakukan praktikum dilaboratorium di bawah pengawasan guru mata
pelajaran atau petugas laboran.
4. Dalam
melakukan praktikum peserta didik harus mengikuti tata tertib yang berlaku.
5. Setiap
peserta didik menyusun laporan setelah melakukan praktikum.
6.
Penggunaan Laboratorium IPA, Bahasa, Komputer dan Multi
Media di luar jam efektif pembelajaran harus mendapat izin dari sekolah/guru
pembimbing).
7.
Setiap peserta didik secara otomatis menjadi anggota
perpustakaan SMANegeri 1 Way Jepara Kabupaten Lampung Timur
8.
Semua peserta didik berhak meminjam buku-buku di
perpustakaan sekolah dengan mematuhi ketentuan yang berlaku.
9.
Disamping pada jam-jam istirahat, peserta didik dapat
membaca/belajar di perpustakaan sekolah sampai dengan pukul 16.00 Wib.
10. Buku
utama pegangan peserta didik adalah buku-buku yang dapat dibeli melalui
koperasi sekolah.
11. Buku-buku
di luar koperasi sekolah dapat dibeli oleh peserta didik sebagai penunjang
namun sifatnya tidak diwajibkan.
12. Lembar
Kegiatan Siswa ( LKS ) dan Modul yang digunakan merupakan produk MGMP SMA di
Kabupaten Lampung Timur yang sudah disepakai penggunaannya.
13. Setiap
siswa berhak melakukan praktik komputer di laboratorium komputer pada saat jam
pelajaran TIK.
14. Setiap
siswa berhak mengakses bahan ajar dari internet untuk kepentingan pembelajaran
dan tugas mata pelajaran di luar waktu kegiatan belajar (sesuai jadwal yang
ditentukan).
15. Peserta
didik dilarang mengakses bahan-bahan dari internet yang tersedia di sekolah
selain untuk kepentingan pembelajaran.
Pasal 16
Hak
Peserta Didik Untuk Mendapatkan Layanan Konsultasi
1. Setiap
peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran,
pembimbing akademik atau wali kelas dan guru bk.
2. Layanan
konsultasi kepada guru mata pelajaran merupakan bagian dari program
pengembangan diri yang secara khusus dimaksudkan untuk memberikan bimbingan
kepada peserta didik agar siap dan mampu belajar secara efektif, mampu
mengatasi hambatan dan kesulitan sesuai tuntutan kompetensi yang harus
dicapai pada setiap mata pelajaran dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Layanan dapat dilaksanakan pada jam
pembelajaran maupun di luar jam pembelajaran sepanjang guru tidak sedang
mengajar.
b.
Layanan dapat di luar jam sekolah sesuai
kesepakatan guru dengan siswa dan tetap di lingkungan sekolah.
c.
Layanan konsultasi dengan guru mata
pelajaran hanya terkait dengan mata pelajaran dalam hal kesulitan mengikuti,
kesulitan melaksanakan tugas atau lainnya
3. Layanan
konsultasi peserta didik dengan wali kelas dapat dilaksanakan setiap saat di
dalam jam pelajaran dan di luar jam pelajaaran.
4. Layanan
konsultasi dengan konselor terkait dengan berbagai masalah yang dihadapi
peserta didik di kelas, di sekolah, maupun masalah pergaulan peserta didik yang
bersangkutan.
5. Layanan
konsultasi yang bersifat mendesak, dapat melalui telepon / hp dengan
kesepakatan guru yang bersangkutan.
6. Peserta
didik yang memiliki kepentingan khusus dan mendesak dengan seizing guru dapat
meninggalkan pelajaran/kelasa untuk mendapat layanan konsultasi dengan guru BK.
7. Jenis-jenis
layanan akademik yang berhak diterima peserta didik dari guru BK, meliputi:
a.
Layanan Orientasi, yaitu layanan dalam
bentuk kegiatan siswa baru ( MOS ).
b.
Layanan informasi, yaitu layanan dalam
bentuk pemberian informasi secara verbal dan atau non verbal, baik kepada siswa
maupun orang tua murid.
c.
Layanan Penguasaan Konten, yaitu layanan
dalam bentuk kegiatan remedial,pengayaan, pemantapan, try out dll.
d.
Layanan Penempatan dan Penyaluran, yaitu
layanan dalam bentuk pembagian kelompk atau kelas dan penyaluran potensi, minat
dan bakat siswa agar mereka berprestasi
secara optimal.
e.
Layanan bimbingan kelompok, yaitu
bimbingan secara klasikal dengan materi tentang tehnik membaca cepat, tehnik
membuat ringkasan, tehnik menghafal dsb.
f.
Layanan konseling kelompok, yaitu
layanan dalam bentuk diskusi kelompok dimana setiap anggota kelompok
berpartisipasi aktif membahas permasalahan yang telah mereka pilih sehingga
setiap anggota kelompok dapat belajar dari pengalaman anggota kelompok lainnya.
Pasal 17
Hak Peserta
Didik Berprestasi
1. Setiap
siswa yang berprestasi di bidang akademik maupun non akademikberhak mendapat
penghargaan
2. Penghargaan
siswa berprestasi berdasarkan ketentuan yang berlaku
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
Pasal 18
Peraturan akademik ini
disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani dan dilaksanakan
dengan sungguh-sungguhnya sebagai mana yang diatur.
Pasal 19
Hal-hal yang belum diatur dan belum
sempurna dalam penyususnan peraturan akademik ini akan ditentukan dan
diperbaiki kemudian.
Pasal 20
Peraturan akademik ini
mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan atau terhitung mulasi Tahun Pelajaran
2012-2013.
Ditetapkan : Di Way Jepara
Pada
Tanggal : 03 Juli 2012
Kepala
SMA Negeri 1 Way Jepara
Drs.
Wiradi,M.MPd
NIP:
196507221991031004
Panduan Pembimbing Akademik
SMA NEGERI 1 WAY JEPARA
T.P.
2012 /2013
Digunakan untuk kalangan sendiri
SEKOLAH MENEGAH ATAS NEGERI 1 WAY JEPARA LAMPUNG
TIMUR
Jl. Pramuka Labuhan Ratu Satu Way Jepara Lampung
Timur Fax/Telp. 0725 – 640026
PROPINSI LAMPUNG
2012
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur selalu kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas tersusunnya dokumen
Panduan Pembimbing Akademik untuk TP. 2012/2013 di SMA Negeri 1 Way Jepara
Kabupaten Lampung Timur. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 19Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan
bahwa setiap satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah wajib
memenuhi Standar Nasional Pendidikan
(SNP) yang meliputi standar isi, standar kompetensi lulusan, standar proses, standar pendidik dan tenaga
kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar
penilaian pendidikan.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 19 Tahun 2007 untuk
melaksanakan rencana kerja sekolah diperlukan berbagai pedoman pengelolaan
sebagai petunjuk pelaksanaan operasional. Bagian utama dari pedoman pengelolaan
yang dibutuhkan dalam pelaksanaan rencana kerja sekolah bidang kurikulum dan
kegiatan pembelajaran adalah peraturan akademik SMA. Peraturan akademik adalah
seperangkat aturan yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua komponen
sekolah yang terkait dalam pelaksanaan rencana kerja sekolah bidang kurikulum
dan kegiatan pembelajaran yang disusun untuk satu tahun pelajaran. Maka dalam
upaya memenuhi kebutuhan satuan pendidikan guna mempercepat pemenuhan standar
pengelolaan pendidikan, SMA Negeri 1 Way Jepara menyusun Panduan Pembimbing
Akademik Tahun pelajaran2012/2013.
Kami
banyak mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga
Panduan Pembimbing Akademik SMA Negeri 1 Way Jepara tahun 2012/2013 ini
terselesaikan. Semoga amal baik semuanya dibalas berlipat ganda. Amin.
Way
Jepara, 23 Juli 2012
Kepala
Sekolah
Drs.Wiradi,
M.MPd
NIP
19650722199103 1 004
LEMBAR
PENGESAHAN
Panduan
Pembimbing Akademik SMA Negeri 1 Way
Jepara ini telah disahkan dan dinyatakan
penggunaannya di SMA Negeri 1 Way Jepara pada Tahun Pelajaran 2012-2013.
Disahkan di : Way Jepara
Pada Tanggal : 23
Juli 2012
Komite
Sekolah Kepala
Sekolah
Sutarjo,
S.Pd Drs.
Wiradi,M.MPd
NIP:
196507221991031004
DAFTAR ISI
Halaman Panduan Pembimbing Akademik SMA Negeri 1 Way
Jepara ……………………… i
Halaman Kata Pengantar ………………………………………………………………………
ii
Halaman Pengesahan ..…………………………………………………………………………iv
Halaman Daftar Isi ……………………………………………………………………………. v
Bab I Pendahuluan
1. Latar
Belakang ……………………………………………………………………………. 1
2. Tujuan
Penyusunan ……………………………………………………………………….. 1
3. Landasan
Penyususnan ……………………………………………………………………. 1
Bab II Panduan Pembimbing Akademik SMA Negeri 1 Way
Jepara TP 2012/2013
1. Persyaratan
Menjadi Pembimbing Akademik ……………………………………………
2
2. Tugas
Pokok Pembimbing Akademik……. ..……………………………………………. .2
3. Kewajiban
dan Hak Pembimbing Akademik…………………………………………… .. 4
Bab III Penutup
Lampiran-Lampiran
Bab
I Pendahuluan
A.
Latar Belakang
Pembimbing Akademik (PA) adalah guru yang diberi tugas untuk membimbing
perkembangan
prestasi akademik peserta didik sampai akhir masa studinya. Bimbingan
akademik mempunyai tujuan agar peserta didik dapat melaksanakan studinya dengan
baik sesuai dengan minat kemampuannya. Pembimbing akademik adalah tenaga
fungsional akademik yang mempunyai fungsi dan peranan sebagai berikut :
1) Memberikan pengarahan secara tepat kepada
peserta didik dalam memilih program jurusan
dan beban studinya serta dalam memilih paket mata pelajaran yang akan
diambilnya
2) Membantu peserta didik dalam mengatasi
masalah kesulitan belajar yang dialami
3) Membantu peserta didik dalam mengembangkan
sikap dan kebiasaan belajar yang baik
4) Memberi rekomendasi tentang tingkat
keberhasilan belajar peserta didik untuk keperluan tertentu kepada sekolah dan
orang tua.
B.
Tujuan Penyusunan Panduan Pembimbing
Akademik
1. Sebagai
petunjuk operasional dalam pelaksanaan rencana kerja sekolah bidang kurikulum
dan kegiatan bimbingan akademik
2. Untuk
meningkatkan kualitas layanan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di SMA
Negeri 1 Way Jepara Kabupaten Lampung Timur
C.
Landasan Penyusunan Panduan Pembimbing
Akademik
1. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan, Pasal 19 ayat 1;
2. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses;
3. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar
Penilaian;
4. Panduan
Pembelajaran Remedial, Direktorat Pembinaan SMA.
5. Panduan
Pembelajaran Tatap Muka, Penugasan Terstruktur dan Kegiatan Mandiri
Tidak Terstruktur, Direktorat Pembinaan
SMA.
6. Panduan
Penetapan KKM ,Direktorat Pembinaan SMA.
7. Panduan
Penilaian Afektif, Direktorat Pembinaan SMA.
8. Panduan
Penilaian Psikomotorik, Direktorat Pembinaan SMA.
9. Panduan
Analisis Potensi Siswa, Layanan Akademik dan Pengembangan Diri, Direktorat Pembinaan SMA Tahun 2008.
10. Pedoman
Pelaksanaan Tugas Guru dan Pengawas, Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik
dan Tenaga Kependidikan Tahun 2009.
11. Petunjuk
Teknis Penyusunan Laporan Hasil Belajar, 2010. Jakarta: Direktorat Pembinaan SMA.
12. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 74 Tahun 2008 Tentang Guru pasal 3 ayat 4
Bab II
Panduan
Pembimbing Akademik SMA Negeri 1 Way
Jepara
A. Syarat-Syarat
Menjadi Pembimbing Akademik SMA Negeri 1
Way Jepara
1.
Guru yang memiliki kecakapan,
integritas, dan keteladanan untuk mau menjadi perintis dan volenteer;
2.
Guru PA angkatan pertama adalah guru
yang mengajar mulai semester pertama dan menjadi perintis secara bertahap sampai
seri terakhir mata pelajaran jika penjurusan dilaksanakan di awal semester
satu.
3.
Menjadi guru tetap di SMA Negeri 1 Way
Jepara dengan tugas mengajar minimal 4 hari kerja dalam satu minggu atau dengan
tugas lain.
4.
Mampu dan sanggup menjalankan tugas
sesuai dengan yang diatur dalam peraturan akademik selama peserta didik menjadi
siswa SMA Negeri 1 Way Jepara.
5.
Menguasai IT dalam rangka memasukan data
dan melaporkan nilai/hasil belajar dari peserta didik kepada orang tua dan
wakil bidang evaluasi.
6.
Mampu mengelola hasil penilaian akhlak
mulia dan kepribadian berdasarkan hasil penilaian dari guru mata pelajaran
pendidikan agama dan pendidikan kewarganegaraan dan masukan guru mata pelajaran
lainnya;
B. Tugas
Pokok Pembimbing Akademik
1.
Membantu Wakil Kurikulum dan Wakil Bidang Evaluasi untuk menginformasikan
dan mensosialisaikan peraturan akademik.
2.
Memberi bantuan/pengarahan kepada peserta
didik tentang :
a. Cara
meyusun dan memilih program jurusan belajar
b. Pengisian
Kartu Rencana Studi
c. Banyknya
SKS dan mata pelajaran yang diambil pada semester berikutnya.
3.
Mengevaluasi jumlah SKS yang diajukan peserta
didik apakah sesuai dengan IP
yang
diperoleh
4.
Memeriksa dan menandatangani Kartu Rencana
Studi
5.
Memasukan kelengkapan bio data dari
peserta didik.
6.
Mengetahui perkembangan Indeks Prestasi
Semester/Indeks Prestasi Kumulatif
peserta
didik yang dibimbingnya.
7.
Memberikan laporan kepada Wakil
Kurikulum atau Wakil Bidang Evaluasi setiap semester serta melakukan monitoring
terhadap kemajuan belajar peserta didik.
8.
Menyampaikan masalah atau keluhan dari
peserta didik masalah akademik kepada guru bimbingan karier atau BK
9.
Menginformasikan kegiatan akademik yang
berkaitan dengan kegiatan ekstra kurikuler
atau lomba-lomba dari masing-masing program jurusan.
10.
Memberi arahan tentang cara belajar yang
efektif agar sukses dalam setiap mata
pelajaran
yang diikuti.
11.
Membantu kesulitan belajar dan ketepatan
serta kelancaran studi peserta didik yang menjadi tanggung jawabnya hingga
selesai.
12.
Membantu peserta didik agar dapat
mengembangkan sikap dan budaya akademik
yang
baik serta menjalin komunikasi dan kerjasama dengan orangtua, BK, dan guru mata
pelajaran.
13.
Mengadakan pertemuan/konsultasi dengan peserta
didik minimal enam kali dalam setiap semester untuk membicarakan masalah yang dihadapi
oleh peserta didik.
C. Kewajiban
dan Hak Pembimbing Akademik
1. Kewajiban
administrasi pembimbing akademik adalah mengisi kelengkapan sebagai berikut:
a. Biodata
peserta didik
b. Kartu
Rencana Studi (KRS)
c. Laporan
Hasil Belajar (LHB)
d. Daftar
Hadir Konsultasi
e. Kartu
Konsultasi
f. Daftar
Anggota Siswa Yang di Bimbing
g. Laporan
Perkembangan IP Peserta Didik
2. Hak
pembimbing kademik adalah sebagai berikut:
a. Membimbing
maksimal 20 siswa hingga selesai masa studinya
b. Menggunakan
ruang konsultasi sesuai dengan jadwal konsultasi yang ditetapkan oleh sekolah
c. Memperoleh
intensif yang ditetapkan oleh SK kepala sekolah sesuai dengan kemampuan
keuangan komite sekolah.
Bab
III. Penutup
Panduan pembimbing akademik ini disampaikan kepada
pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan
sungguh-sungguhnya terutama bagi guru yang mendapat tugas sebagai pembimbing
akademik.
Way
Jepara, 30 Juli 2012
Kepala
Sekolah
Drs.Wiradi,
M.MPd
NIP
19650722199103 1 004
DATA
PRIBADI PESERTA DIDIK
A. PESERTA DIDIK
1. Nama Lengkap :
……………………………………………
2. NISN : ……………………………………………
3. NIS : ……………………………………………
4. Rombel/ Kelas : ……………………………………………
5. Tempat/Tanggal Lahir
a. Kabupaten/Kotamadya : …………………………………………….
b. Propinsi : ……………………………………………
6. Kewarganegaraan/Suku : ………………………………….……………
7. Jenis Kelamin :
………………………………………………
10. Ciri-Ciri
a. Warna Kulit :
………………………………………………
b. Bentuk Wajah :
……………………………………………….
c. Warna Rambut :
……………………………………………….
d. Ciri Khas
Lainnya :
……………………………………………….
11. Golongan :
………………………………………………
12. Alamat Rumah
a. Jalan :
………………………………………………
b. Rt/Rw :
……………………………………………….
c. Kode Pos : ………………………………………………
d. Nomor Telepon : ………………………………………………
13. Alamat Kost
a. Jalan :
………………………………………………..
b. Rt/Rw :
………………………………………………..
c. Kode Pos :
………………………………………………..
d. Nomor Telepon : ……………………………………………….
14. Pendidikan
a. Sekolah Dasar :
………………………………………………….
b. Alamat
Sekolah : ……………………………………………………
c. Tahun Lulus :
………………………………………………….
d. SLTP :
…………………………………………………
e. Alamat
Sekolah :
…………………………………………………..
f. Tahun Lulus :
………………………………………………….
19 Kursus-kursus/Pelatihan
a………………………….
b………………………….
c………………………….
20. Anak Ke…………….Dari Jumlah
Saudara :……..Orang
B. ORANG TUA
PESERTA DIDIK
Nama Lengkap :
………………………………..……………
Agama : ………………………………..……………
Jenjang Pendidikan : S.1/D.3/D.2/ S2
Status Sipil :
Kawin/Janda/Duda
Status Tpt Tinggal : Keluarga/Sendiri/Kost/Asrama
Alamat permanen/Tetap
Jalan :
……………………………………………
Rt/Rw : ……………………………………………
Kecamatan : …………………………………………….
Kabupaten/ Propinsi : …………………………………………….
Nomor Telepon :
…………………………………………….
C. GURU
PEMBIMBING AKADEMIK
Nama Lengkap :
………………………………..……………
Agama : ………………………………..……………
Jenjang Pendidikan : S.1/D.3/D.2/ S2
Status Sipil :
Kawin/Belum Kawin/Janda/Duda
Alamat
Jalan :
……………………………………………..
Rt/Rw :
……………………………………………….
Kecamatan : ………………………………………………..
Kabupaten/ Propinsi :
………………………………………………..
Nomor Telepon :
……………………………………………….
KARTU RENCANA STUDI
Nama Siswa : ............................. Semester : ....................
NIS : ............................. Pilihan/Alt : ....................
Pembimbing Akademik:
.............................................................
Mata
Pelajaran dan Beban Belajar:
No
|
Mata Pelajaran
|
Beban Belajar (sks)
|
1.
|
|
|
2.
|
|
|
3.
|
|
|
4.
|
|
|
5.
|
|
|
6.
|
|
|
7.
|
|
|
8.
|
|
|
9.
|
|
|
10.
|
|
|
11.
|
|
|
|
JUMKAH
|
|
*)dipilih dari mata pelajaran di semester atau seri
berikutnya
Way Jepara, 09 Juli 2012
Mengetahui Siswa
Pembimbing Akademik
..................................... ...................................
Panduan
Pembimbing Akademik SMA Negeri 1 Way
Jepara
A. Syarat-Syarat Menjadi Pembimbing Akademik SMA Negeri 1 Way
Jepara
1.
Guru yang memiliki kecakapan,
integritas, dan keteladanan untuk mau menjadi perintis dan volenteer;
2.
Guru PA angkatan pertama adalah guru
yang mengajar mulai semester pertama dan menjadi perintis secara bertahap sampai
seri terakhir mata pelajaran jika penjurusan dilaksanakan di awal semester
satu.
3.
Menjadi guru tetap di SMA Negeri 1 Way
Jepara dengan tugas mengajar minimal 4 hari kerja dalam satu minggu atau dengan
tugas lain.
4.
Mampu dan sanggup menjalankan tugas
sesuai dengan yang diatur dalam peraturan akademik selama peserta didik menjadi
siswa SMA Negeri 1 Way Jepara.
5.
Menguasai IT dalam rangka memasukan data
dan melaporkan nilai/hasil belajar dari peserta didik kepada orang tua dan
wakil bidang evaluasi.
6.
Mampu mengelola hasil penilaian akhlak
mulia dan kepribadian berdasarkan hasil penilaian dari guru mata pelajaran
pendidikan agama dan pendidikan kewarganegaraan dan masukan guru mata pelajaran
lainnya;
B. Tugas
Pokok Pembimbing Akademik
1.
Membantu Wakil Kurikulum dan Wakil Bidang Evaluasi untuk menginformasikan
dan mensosialisaikan peraturan akademik.
2.
Memberi bantuan/pengarahan kepada peserta
didik tentang :
a. Cara
meyusun dan memilih program jurusan belajar
b. Pengisian
Kartu Rencana Studi
c. Banyknya
SKS dan mata pelajaran yang diambil pada semester berikutnya.
3.
Mengevaluasi jumlah SKS yang diajukan peserta
didik apakah sesuai dengan IP
yang
diperoleh
4.
Memeriksa dan menandatangani Kartu Rencana
Studi
5.
Memasukan kelengkapan bio data dari
peserta didik.
6.
Mengetahui perkembangan Indeks Prestasi
Semester/Indeks Prestasi Kumulatif
peserta
didik yang dibimbingnya.
7.
Memberikan laporan kepada Wakil Kurikulum
atau Wakil Bidang Evaluasi setiap semester serta melakukan monitoring terhadap
kemajuan belajar peserta didik.
8.
Menyampaikan masalah atau keluhan dari
peserta didik masalah akademik kepada guru bimbingan karier atau BK
9.
Menginformasikan kegiatan akademik yang
berkaitan dengan kegiatan ekstra kurikuler
atau lomba-lomba dari masing-masing program jurusan.
10.
Memberi arahan tentang cara belajar yang
efektif agar sukses dalam setiap mata
pelajaran
yang diikuti.
11.
Membantu kesulitan belajar dan ketepatan
serta kelancaran studi peserta didik yang menjadi tanggung jawabnya hingga
selesai.
12.
Membantu peserta didik agar dapat
mengembangkan sikap dan budaya akademik
yang
baik serta menjalin komunikasi dan kerjasama dengan orangtua, BK, dan guru mata
pelajaran.
13.
Mengadakan pertemuan/konsultasi dengan
peserta didik minimal enam kali dalam setiap semester untuk membicarakan
masalah yang dihadapi oleh peserta didik.
C. Kewajiban
dan Hak Pembimbing Akademik
1. Kewajiban
administrasi pembimbing akademik adalah mengisi kelengkapan sebagai berikut:
a. Biodata
peserta didik
b. Kartu
Rencana Studi (KRS)
c. Laporan
Hasil Belajar (LHB)
d. Daftar
Hadir Konsultasi
e. Kartu
Konsultasi
f. Daftar
Anggota Siswa Yang di Bimbing
g. Laporan
Perkembangan IP Peserta Didik
2. Hak
pembimbing kademik adalah sebagai berikut:
a. Membimbing
maksimal 20 siswa hingga selesai masa studinya
b. Menggunakan
ruang konsultasi sesuai dengan jadwal konsultasi yang ditetapkan oleh sekolah
c. Memperoleh
intensif yang ditetapkan oleh SK kepala sekolah sesuai dengan kemampuan
keuangan komite sekolah.
Way Jepara, 30 Juli 2012
Kepala Sekolah
Drs.Wiradi, M.MPd
NIP 19650722199103 1 004
BUKU
KONSULTASI SISWA
SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA) NEGERI 1 WAY JEPARA
KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
PROPINSI LAMPUNG
|
IDENTITAS
PEMBIMBING AKADEMIK
Nama :
………………………………
NIP : ……………………………….
TTL : ………………………………
Pendidikan : …………………………….
MP
: ……………………………..
Alamat : ………………………………
Way
Jepara, 2012
Kepala
Sekolah
Drs.
Wiradi, M.MPd
NIP 19650722199103 1 004
|
|
|
|
NIS/ Rombel :
NIS/
Rombel :
Tanggal
|
Masalah Yang di Konsultasikan dan Solusi
|
Tanda Tangan
|
|
Tanggal
|
Masalah Yang di Konsultasikan dan Solusi
|
Tanda Tangan
|
|
|
|
|
|
|
No Deposit Bonus Code | MGMCD
BalasHapusNo deposit bonus codes for MGM casinos are a 목포 출장안마 great way to reward slot players. However, they do 천안 출장샵 not offer free spins. As the 김천 출장샵 reason 동두천 출장샵 why they 제천 출장안마 do not require you to
joya shoes 241q0idzex150 outdoor,INSOLES,Joya Shoe Care,walking,fashion sneaker,boots joya shoes 981q3lliru286
BalasHapus