Rabu, 29 Agustus 2012

Panduan Akademik SMA N Way Jepara





PERATURAN AKADEMIK
SMA NEGERI 1 WAY JEPARA 
TAHUN PELAJARAN 2012 /2013



Digunakan untuk kalangan sendiri





SEKOLAH MENEGAH ATAS NEGERI 1 WAY JEPARA LAMPUNG TIMUR
Jl. Pramuka Labuhan Ratu Satu Way Jepara Lampung Timur Fax/Telp. 0725 – 640026
e-mail : sman1wajar_lampungtimur@yahoo.co.id. Web-Site : sman1-wayjepara.sch.id

PROPINSI LAMPUNG
2012



KATA PENGANTAR
Alhamdulillahirrobillalamin selalu kami panjatkan rasa syukur kehadirat Allah SWT atas tersusunnya dokumen ³PeraturanAkademik´ untuk tahun pelajaran 2012/2013 di SMA Negeri 1 Way Jepara Kabupaten Lampung Timur. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa setiap satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah wajib memenuhi Standar  Nasional Pendidikan (SNP) yang meliputi standar isi, standar kompetensi lulusan, standar  proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar  pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.
Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi,atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.Standar pengelolaan pendidikan mencakup perencanaan program, pelaksanaanrencana kerja, pengawasan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasimanajemen.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 19 Tahun 2007 untuk melaksanakan rencana kerja sekolah diperlukan berbagai pedoman pengelolaan sebagai petunjuk pelaksanaan operasional. Bagian utama dari pedoman pengelolaan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan rencana kerja sekolah bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran adalah peraturan akademik SMA. Peraturan akademik adalah seperangkat aturan yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua komponen sekolah yang terkait dalam pelaksanaan rencana kerja sekolah bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran yang disusun untuk satu tahun pelajaran. Maka dalam upaya memenuhi kebutuhan satuan pendidikan guna mempercepat pemenuhan standar pengelolaan pendidikan, SMA Negeri 1 Way Jepara menyusun Peraturan Akademik Tahun pelajaran2012/2013.
Kami banyak mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga Peraturan Akademik SMA Negeri 1 Way Jepara tahun 2012/2013 ini terselesaikan. Semoga amal baik semuanya dibalas berlipat ganda. Amin.


Kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat kami harapkan demi tersusunnya peraturan akademik yang lebih baik lagi. Semoga dengan adanya dokumen peraturan akademik ini dapat bermanfaat bagi semuanya khususnya bagi civitas akademika di SMA Negeri 1  Way Jepara.
Way Jepara, 03 Juli 2012
Kepala Sekolah


Drs.Wiradi, M.MPd
NIP 19650722199103 1 004



















LEMBAR PENGESAHAN


Peraturan Akademik SMA Negeri 1 Way Jepara ini telah disahkan dan dinyatakan   penggunaannya di SMA Negeri 1 Way Jepara pada Tahun Pelajaran 2012-2013.




Disahkan di     : Way Jepara
Pada Tanggal  :  03 Juli 2012
Komite Sekolah                                              Kepala Sekolah




Sutarjo, S.Pd                                                   Drs. Wiradi,M.MPd
                                                                        NIP: 196507221991031004











DAFTAR ISI

Halaman Cover Peraturan Akademik SMA Negeri 1 Way Jepara …………………………… i
Halaman Kata Pengantar ……………………………………………………………………… ii
Halaman Pengesahan ..…………………………………………………………………………iv
Halaman Daftar Isi ……………………………………………………………………………. v

Bab I Pendahuluan
1.      Latar Belakang ……………………………………………………………………………. 6
2.      Tujuan Penyusunan ……………………………………………………………………….. 6
3.      Landasan Penyususnan ……………………………………………………………………. 7

Bab II Peraturan Akademik SMA Negeri 1 Way Jepara TP 2012/2013
1.      Persyaratan Minimal Kehadiran Siswa …………………………………………………… 8
2.      Ketentuan Pelaksanaan Ulangan dan Ujian ...……………………………………………. 12
3.      Ketentuan Pelaksanaan Remedial dan Pengayaan ……………………………………… ..15
4.      Ketentuan Kenaikan Kelas ………………………………………………………………..18
5.      Ketentuan Kelulusan ………………………………………………………………………18
6.      Ketentuan Hak Siswa dalam Penggunaan Fasilitas Belajar .......………………………….19
7.      Ketentuan Layanan Konsultasi.............................................................................................20

Bab III Penutup
Lampiran-Lampiran








PERATURAN AKADEMIK SMA NEGERI 1 WAY JEPARA
BAB I
PENDAHULUAN
Pasal 1
Latar Belakang

1.      Undang-undang RI No. 20 tahun 2003 dan peraturan pemerintah RI No. 19 tahun 2005 mengamanatkan  setiap satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah wajib memenuhi standar nasional pendidikan yang meliputi standar isi, standar kompetensi lulusan standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana prasarana, standar pengelolaan, standar pembeayaan dan standar penilian pendidikan.
2.      Komponen standar pengelolaan yang implementasinya kurang mendapat perhatian sekolah adalah rencana kerja sekolah. Rencana kerja sekolah memerlukan pedoman pengelolaan sebagai petunjuk pelaksanaan operasional. Dan bagian penting dari pedoman pengelolaan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan rencana kerja sekolah bidang kurikuklum dan pembelajaran adalah peraturan akademik.

Pasal 2
Tujuan Penyusunan
1.      Sebagai petunjuk operasional dalam pelaksanaan rencana kerja sekolah bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran
2.      Untuk meningkatkan kualitas layanan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di SMA Negeri 1 Way Jepara Kabupaten Lampung Timur

Pasal 3
Landasan Penyusunan
1.      UU RI NO.20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional pasal 35 ayat 1, pasal 51 ayat 1 dan 2.
2.      Peraturan Pemerintah RI NO. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 1, 49, 50, 52, 53 dan 54.
3.      Permendiknas N0. 22 tahun 2006 tentang Standar Isi, Permendiknas N0. 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
4.      Permendiknas NO. 24 tahun 2006 dan NO. 6 tahun 2007 tentang pelaksanaan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan.
5.      Permendiknas No. 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan.
6.      Permendiknas NO. 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
7.      Permendiknas NO. 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana.
8.      Permendiknas NO. 41 tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, panduan penilian 5 kelompok mata pelajaran.
9.      Panduan Pembelajaran Remedial ( Ditektorat Pembinaan SMA ).
10.  Panduan Pembelajaran Pengayaan (Direktorat Pembinaan SMA ).
11.  Panduan Penetapan KKM ( Direktorat Pembinaan SMA ).
12.  Panduan Analisis Potensi Siswa, layanan akademik dan pengembangan diri (Direktorat Pembinaan SMA ).
13.  Panduan Pembelajaran Tatap Muka, Penugasan Terstruktur dan Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur  ( Direktorat Pembinaan SMA ).
14.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Sekolah Bertaraf Internasional;
15.  Panduan Penyusunan KTSP, 2007. Jakarta: Badan Standar Nasional Pendidikan;
16.  Panduan Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester, 2010. Jakarta: Badan Standar Nasional Pendidikan;
17.  Pedoman Penatalaksanaan Psikologis Layanan Pendidikan Khusus untuk Peserta Didik Cerdas Istimewa, 2010. Jakarta: Depdiknas;
18.  Petunjuk Teknis Pembelajaran Tuntas, Remedial, dan Pengayaan, 2010. Jakarta: Direktorat Pembinaan SMA;
19.  Petunjuk Teknis Pembelajaran Tatap Muka, Penugasan Terstruktur, dan Tugas Mandiri Tidak Terstruktur, 2010. Jakarta: Direktorat Pembinaan SMA; dan
20.  Petunjuk Teknis Penyusunan Laporan Hasil Belajar, 2010. Jakarta: Direktorat Pembinaan SMA.








BAB II
PERATURAN AKADEMIK SMA NEGERI  1 WAY JEPARA

Pasal 4
Pengertian dan Konsep
1.      Peraturan akademik adalah seperangkat aturan yang harus dipatuhi  dan dilaksanakan oleh semua komponen sekolah yang terkait dalam pelaksanaan rencana kerja sekolah bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran yang disusun untuk satu tahun pelajaran.
2.      Peraturan Akademik SMA Negeri 1 Way Jepara untuk peningkatan kualitas layanan sekolah , berisi tentang :
a.    Persyaratan Minimal Kehadiran Peserta Didik
b.   Ketentuan Ulangan, Remedial, Pengayaan, Kenaikan Kelas, Ujian dan Kelulusan.
c.    Hak – Hak Peserta Disik.
d.   Ketentuan Layanan konsultasi bagi peserta didik.
3.      Sistem Kredit Semester (SKS) adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang siswanya menentukan sendiri beban belajar dan  mata pelajaran yang diikuti setiap semester pada satuan pendidikan. Beban belajar setiap mata pelajaran pada sistem kredit semester dinyatakan dalam  satuan kredit semester (sks). Beban belajar satu sks meliputi satu jam pembelajaran tatap muka, satu jam penugasan terstruktur, dan satu jam kegiatan mandiri tidak terstruktur(Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi)
4.      Beban belajar merupakan ukuran yang menunjukkan kuantitas yang harus dilakukan oleh siswa mengikuti tugas-tugas pembelajaran dalam bentuk kegiatan tatap muka, kegiatan tugas terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam rangka mencapai kompetensi yang dituntut oleh mata pelajaran.
5.      Peserta didik menentukan sendiri beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti pada setiap semester sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya.
6.      Peserta didik yang berkemampuan dan berkemauan tinggi dapat mempersingkat waktu penyelesaian studinya dari periode belajar yang ditentukan dengan tetap memperhatikan ketuntasan belajar.
7.      Peserta didik dapat pindah (transfer) kredit ke sekolah lain yang sejenis yang menggunakan SKS dan semua kredit yang telah diambil dapat dipindahkan ke sekolah yang baru.
8.      Sekolah menyediakan sumber daya pendidikan yang lebih memadai secara teknis dan administratif.
9.      Penjadwalan kegiatan pembelajaran diupayakan dapat memenuhi kebutuhan untuk pengembangan potensi peserta didik yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
10.  Penentuan sendiri beban belajar dan mata pelajaran tiap semester dilakukan dengan penjadwalan pola on/off.
11.  Persiapan penyelenggaraan SKS terdiri atas persiapan dokumen kurikulum dan sumber daya.
12.  Persiapan dokumen kurikulum yang dimaksud terdiri atas struktur kurikulum dan beban belajar, peraturan akademik, kalender akademik, dan pedoman pendukung pelaksanaan, serta perangkat pembelajaran dan penilaian.
13.  Persiapan sumber daya terdiri atas sumber daya pendidik dan tenaga kependidikan dan sarana prasarana.
14.  Pembelajaran dengan pola on/off adalah penjadwalan pembelajaran yang memungkinkan peserta didik memilih atau tidak memilih mata pelajaran tertentu pada semester tertentu.
15.  Struktur kurikulum dan beban belajar memuat mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri. Beban belajar seluruh mata pelajaran dan muatan lokal dinyatakan dengan satuan kredit semester (sks), yaitu minimal 114 sks dan maksimal 126 sks. Penetapan beban belajar seluruh mata pelajaran dan masing-masing mata pelajaran dilakukan oleh sekolah dengan mengacu pada panduan penyelenggaraan SKS dari BSNP dan petunjuk teknis penyelenggaraan SKS dari Direktorat Pembinaan SMA (Dit. PSMA).
16.  Dasar penetapan beban belajar berpedoman pada perhitungan kesetaraan pada sistem paket dan SKS, yaitu 1 sks setara dengan 1,88 – 2 jam pelajaran dan analisis konteks potensi dan kebutuhan sekolah.
17.  Sekolah menetapkan serial mata pelajaran sehingga pembelajaran dapat dilaksanakan secara fleksibel dengan pola on/off bagi peserta didik untuk melaksanakan layanan pendidikan yang mengakomodasi keragaman kecepatan belajar peserta didik dan variasi pilihan beban belajar dan mata pelajaran.
18.  Mata pelajaran disusun maksimal dalam empat seri untuk mengakomodasi kebutuhan peserta didik dengan bakat dan kecerdasan istimewa yang berhak menyelesaikan masa studi paling cepat dua tahun (empat semester). Masa studi paling lama adalah 5 tahun (10 semester).
19.  Penyusunan serial mata pelajaran mempertimbangkan potensi dan kebutuhan sekolah, serta mengacu pada standar isi dan standar kompetensi lulusan. Setiap seri mata pelajaran memuat standar kompetensi lulusan (SKL Mata Pelajaran) dan standar isi (SK-KD) sesuai dengan Permendiknas Nomor 22 dan 23 Tahun 2006.
20.  Peserta didik pada semua program jurusan wajib mengikuti mata pelajaran yang kontennya (SK-KD) tercantum pada semester 1 dan 2 (sesuai standar isi sistem paket). Sekolah memfasilitasi penjadwalan fleksibel dengan pola on/off.
21.  Mekanisme pilihan beban belajar dan mata pelajaran dilakukan pada awal semester dengan cara mengisi kartu rencana studi (KRS) yang disetujui pembimbing akademik (PA).
22.  Pilihan beban belajar dan mata pelajaran pada semester satu dilakukan dalam bentuk paket dengan jumlah tertentu. Peserta didik dengan bakat dan kecerdasan istimewa (sesuai hasil seleksi) berhak memilih beban belajar dan mata pelajaran melebihi peserta didik lainnya.
23.  Beban belajar dan mata pelajaran pada semester dua dan seterusnya mempertimbangkan hasil indeks prestasi (IP) semester sebelumnya, yaitu:
a.       IP < 5,0 dapat mengambil maksimal 8 sks
b.      IP 5,0 s.d 5,9 dapat mengambil maksimal 10 sks
c.       IP 6,0 s.d 6,9 dapat mengambil maksimal 16 sks
d.      IP 7,0 s.d 7,4 dapat mengambil maksimal 20 sks
e.       IP 7,5 s.d 7,9 dapat mengambil maksimal 24 sks
f.       IP 8,0 s.d 8,5 dapat mengambil maksimal 28 sks
g.      IP > 8,5 dapat mengambil maksimal 32 sks
24.  Sekolah penyelenggara SKS dapat memberikan layanan bagi siswa cerdas istimewa (SCI) dengan pembelajaran khusus sesuai dengan kemampuan dan daya dukung. Pembelajaran khusus bagi siswa cerdas istimewa dapat dilakukan dengan merekonstruksi secara khusus strategi tatap muka dan tugas terstruktur
25.  Kriteria penentuan siswa cerdas istimewa dilakukan oleh sekolah dengan mengacu pada karakteristik SCI, yaitu:
a.       Memiliki tingkat kecerdasan intelegensi tinggi di atas rata-rata secara konsisten;
b.      Memiliki riwayat belajar istimewa secara konsisten;
c.       Memiliki karakter mandiri, cepat memahami, gemar membaca, dan motivasi tinggi dalam belajar; dan
d.      Memiliki keingintahuan dan kreativitas tinggi serta komitmen tinggi dalam melaksanakan tugas  yang ditunjukan dengan skor kreativitas (CQ) dan komitmen tugas (TC).
26.  Kegiatan semester pendek dilaksanakan hanya untuk perbaikan nilai bagi mereka yang belum mendapatkan jurusan di semester dua.
27.  Peserta didik yang belum mendapatkan jurusan  disemester kedua tidak diperkenankan mengambil mata pelajaran yang menjadi ciri khas atau inti jurusan dan sekolah memberikan layanan semester pendek sehingga pada awal semester ketiga peserta didik telah mendapatkan jurusan.  Ketentuan tentang semester pendek:
a.       Jadwal ditentukan oleh sekolah dengan waktu pelaksanaan disesuaikan dengan kebutuhan dan daya dukung;
b.      Waktu belajar dilaksanakan pada sore hari setelah jadwal belajar berakhir atau pada jeda antar semester.
c.       Pembelajaran semester pendek mengacu pada hasil ketuntasan standar kompetensi (SK) mata pelajaran;
d.      Jumlah kegiatan dilakukan dalam 8 pertemuan yang diakhiri dengan penilaian;
e.       Guru yang mengajar di semester pendek adalah guru mata pelajaran terkait yang mendapat tugas dari kepala sekolah.
28.  Pembimbing Akademik (PA) adalah guru yang diberi tugas untuk membimbing perkembangan prestasi akademik peserta didik sampai akhir masa studinya. PA membimbing peserta didik maksimal 20 orang dengan tugas sebagai berikut:
a.       Memantau dan melakukan analisis terhadap data potensi, kebutuhan, minat, dan prestasi yang diperoleh dari Konselor/BK, serta memberikan rekomendasi konstruktif selama mengikuti pendidikan di sekolah agar peserta didik berkembang potensi akademiknya secara maksimal;
b.      Membimbing siswa pada saat pengisian kartu rencana studi (KRS), pemilihan jurusan, pembagian laporan hasil belajar (LHB), dan/ atau melaksanakan konsultasi akademik;
c.       Mengelola hasil penilaian akhlak mulia dan kepribadian berdasarkan hasil penilaian dari guru mata pelajaran pendidikan agama dan pendidikan kewarganegaraan dan masukan guru mata pelajaran lainnya;
d.      Menjalin komunikasi dan kerjasama dengan orangtua, Konselor/BK, dan guru mata pelajaran.
e.       Memberikan layanan konsultasi akademik minimal enam kali dalam tiap semester.
29.  Konselor/BK adalah pendidik profesional yang bertugas memberikan pelayanan bimbingan dan konseling pada satuan pendidikan formal; Konselor/BK memberikan bimbingan dan konsultasi pada peserta didik (konseli) agar mampu mengembangkan potensi dan mandiri dalam mengambil keputusan dan pilihan untuk mewujudkan kehidupan yang produktif, sejahtera, dan peduli kemaslahatan umum. Dalam pelaksanaan SKS, Konselor/BK membimbing siswa dengan jumlah minimal 150 orang selama masa studi dengan tugas sebagai berikut:
a.       Memantau, menghimpun dan mendokumentasi data,  serta melakukan analisis potensi, kebutuhan, minat, dan prestasi peserta didik;
b.      Memantau, mendeteksi, dan memberikan rekomendasi konstruktif agar peserta didik mampu mencapai tugas perkembangannya melalui kegiatan pengembangan diri di sekolah termasuk peserta didik yang membutuhkan layanan khusus;
c.       Memberikan bimbingan siswa pada saat kegiatan layanan dan kosultasi kelompok sesuai jadwal layanan, serta layanan individu sesuai dengan kebutuhan peserta didik; dan
d.      Melaporkan hasil penilaian kegiatan pengembangan diri tiap semester;
e.       Menjalin komunikasi dan kerjasama dengan orang tua, PA, dan guru mata pelajaran.
f.       Melaksanakan kegiatan layanan bimbingan dan konsultasi kelompok minimal enam kali dalam tiap semester.

Pasal 5
Persyaratan Kehadiran siswa

1.      Hari efektif pembelajaran dalam satu minggu adalah 6 hari, senin sampai dengan sabtu.
2.      Kriteria lulus mata pelajaran adalah mengikuti kegiatan pembelajaran dengan kehadiran minimal 90%, memiliki sikap baik, dan memperoleh nilai mata pelajaran sekurang-kurangnya sama dengan nilai KKM pekan efektif dalam satu semester  antara 16 sampai 18 pekan.
3.      Peserta didik berhak mengikuti ulangan akhir semester bila persentase kehadiran dalam mengikuti kegiatan pembelajaran efektif pada setiap mata pelajaran minimal  90% dari jumlah tatap muka dalam satu semester.
4.      Peserta didik dinyatakan tidak berhak mengikuti ulangan akhir semester, bila persentase kehadirannya dalam mengikuti kegiatan pembelajaran efektif pada setiap mata pelajaran kurang dari 90% jumlah hari efektif dalam satu semester.
5.      Bagi peserta didik yang dinyatakan tidak memenuhi syarat persentase (90%) minimal kehadiran, maka kepada peserta didik yang besangkutan wajib mengerjakan tugas mata pelajaran dari guru yang bersangkutan.
6.      Bagi peserta didik yang persentase kehadirannya kurang dari 90% dari jumlah hari belajar efektif dalam satu semester dan telah menyelesaikan tugas mata pelajaran dari guru yang bersangkutan maka dapat diikut sertakan dalam ulangan akhir semester namun pelaksanaan ulanganya ditempatkan secara khusus dan tersendiri.
7.      Syarat kehadiran tersebut di atas tidak berlaku bagi siswa yang sakit dalam waktu yang lama atau siswa yang melaksanakan tugas untuk kepentingan sekolah / pemerintah, Negara ( yang dibuktikan dengan surat ijin / tugas ).
8.      Kepada siswa yang masuk dalam butir ke-7 tidak ada perlakuan khusus dan atau berbeda untuk kegiatan penilaian/ ulangan dan tugas-tugas dari guru.

Pasal 6
Ulangan
1.      Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik.
2.      Ulangan yang dimaksud dalam peraturan akademik ini adalah ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester (UAS) dan ujian sekolah (US).

Pasal 7
Ulangan Harian

1.      Waktu dan teknis pelaksanaanya
a.       Diadakan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi siswa setelah menyelesaikan satu KD atau lebih.
b.      Materinya meliputi indikator pada KD yang dinilai atau terbatas pada indikator yang belum dilakukan penilaian pada penilaian proses.
c.       Ketuntasan KD ditandai ketuntasan indikator pada KD yang bersangkutan.
d.      Ulangan Harian dilaksanakan oleh guru masing-masing dan hasilnya wajib dibagikan kepada siswa.
e.       Jumlah ulangan harian dalam satu semester ditentukan oleh guru mata pelajaran dengan memperhatikan jumlah KD dan jam pelajaran tatap muka setiap minggu.
f.       Setelah seluruh siswa tuntas, hasil ulangan harian diolah dengan nilai proses dan tugas dan menjadi nilai akhir dari ulangan harian tersebut. Selanjutnya nilai diserahkan kepada team penilaian sekolah.
2.      Solusi bagi pesrta didik yang tidak bisa mengikuti dengan alasan tertentu
a.       Peserta didik yang tidak dapat hadir pada saat pelaksanaan ulangan harian yang telah ditentukan dengan alasan dapat dipertanggung jawabkan, maka dapat mengikuti ulangan harian susulan pada waktu yang telah ditentukan oleh guru mata pelajaran dengan ketentuan peserta didik yang bersangkutan telah memenuhi syarat dan soalnya berbeda dengan yang tidak ulangan susulan.
b.      Peserta didik yang tidak dapat mengikuti ulangan harian karena alasan tertentu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan maka peserta didik tersebut terlebih dahulu memenuhi persyaratan sehingga ulangan harian dilaksanakan secara lisan oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan.

Pasal 8
Ulangan Tengah Semester

1.      Waktu dan teknis pelaksanaanya
a.       Adalah kegiatan yang dilakukan pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8-9 minggu kegiatan pembelajaran ( Permendiknas No. 20 tahun 2007).
b.      Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang mempresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
c.       Bentuk soal ulangan tengah semester diserahkan sepenuhnya pada guru pengajar.
d.      Hasil ulangan tengah semester setelah dikoreksi guru diserahkan kepada siswa.
e.       Hasil ulangan tengah semester setelah tuntas tanpa diolah dengan proses dan tugas diserahkan kepada team penilaian sekolah.
f.       Ketuntasan KD ditandai dengan ketuntasan setiap indikator pada KD yang bersangkutan.
2.      Solusi bagi pesrta didik yang tidak bisa mengikuti dengan alasan tertentu
a.       Peserta didik yang tidak dapat hadir pada saat pelaksanaan ulangan tengah semester yang telah ditentukan dengan alasan dapat dipertanggung jawabkan, maka dapat mengikuti ulangan susulan pada waktu yang telah ditentukan oleh panitia mid semester dengan ketentuan peserta didik yang bersangkutan telah memenuhi syarat  dari guru mata pelajaran dan soal serta tempatnya berbeda dengan yang tidak ulangan susulan.
b.      Peserta didik yang tidak dapat mengikuti ulangan harian karena alasan tertentu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan maka peserta didik tersebut terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh panitia atau guru mata pelajaran sehingga ulangan tersebut dilaksanakan secara terpisah  oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan.

Pasal 9
Ulangan Akhir Semester (UAS).

1.      Waktu dan teknis pelaksanaanya
a.       Adalah kegiatan yang dilakukan pendidik pada akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada akhir semester genap dengan cakupan materi meliputi seluruh indikator yang mempresentasikan KD pada semester tersebut ( Permendiknas N0.20 tahun 2007).
b.      Ulangan Akhir Semester untuk mengukur pencapaian kompetensi siswa di akhir tahun pelajaran.
c.       Tidak ada remidi test untuk ulangan kenaikan kelas.
d.      Remidial test hanya berlaku bagi siswa kelas XI naik ke kelas XII yang mempunyai nilai  kurang dari KKM untuk mata pelajaran jurusan IPA/IPS.
e.       Ulangan Akhir Semester untuk perbaikan pembelajaran pada tahun pelajaran berikutnya.
f.       Dalam memilih indikator hendaknya memperhatikan prinsip UKRK.
g.      Cakupan materi UAS adalah seluruh indikator pada KD semester genap.
h.      Bentuk soal terdiri dari test pilihan ganda yang dikoreksi scaner sekolah dan soal uraian yang dikoreksi oleh guru masing-masing.
i.        Nilai akhir peserta didik diolah oleh oleh guru mata pelajaran masing-masing atau team penilian sekolah melalui scaner.
j.        Nilai peserta didik yang kurang dari KKM namun sudah memenuhi syarat naik kelas, wali kelas langsung menuliskan di raport dan dicetak.
k.      Soal harus disepakati team MGMP  sekolah (bukan dari perorangan guru)
2.      Solusi bagi pesrta didik yang tidak bisa mengikuti dengan alasan tertentu
a.       Peserta didik yang tidak dapat hadir pada saat pelaksanaan ulangan semester yang telah ditentukan dengan alasan dapat dipertanggungjawabkan, (melaksanakan tugas untuk kepentingan sekolah / pemerintah, Negara yang dibuktikan dengan surat ijin / tugas ) maka dapat mengikuti ulangan susulan pada waktu yang telah ditentukan oleh panitia semester diberikan soal serta tempatnya berbeda dengan yang tidak ulangan susulan.
b.      Peserta didik yang tidak dapat mengikuti ulangan harian karena alasan tertentu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan maka peserta didik tersebut terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh panitia atau guru mata pelajaran sehingga ulangan tersebut dilaksanakan secara terpisah  oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan.
Pasal 10
Ujian Sekolah (US).

1.      Waktu dan teknis pelaksanaanya
a.       Ujian Sekolah adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. Yang diujikan pada ujian sekolah adalah kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan tehnologi yang tidak diujikan pada Ujian Nasional serta aspek kognitif  dan psikomotorik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kewarganegaraan yang diatur dalam POS Ujian Sekolah.
b.      Ulangan akhir sekolah menggunakan bentuk soal pilihan ganda yang dikoreksi scaner MKKS Kabupaten Lampung Timur.
c.       Nilai akhir diolah oleh team penilaian sekolah masing-masing dengan memperhatikan nilai raport dari semester 3 hingga semester 5.
d.      Soal dibuat dan disepakati oleh team MGMP Kabupaten Lampung Timur dengan mengacu pada SKL yang dikeluarkan oleh BNSP.


2.      Solusi bagi pesrta didik yang tidak bisa mengikuti dengan alasan tertentu
a.       Peserta didik yang karena alasan tertentu yang disertai dengan bukti yang sah tidak dapat melaksanakan ujian sekolah di SMA Negeri Way Jepara dapat mengikuti ujian sekolah di satuan pendidikan lain pada jenjang dan jenis yang sama atau pada tempat lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b.      Peserta didik yang karena alasan tertentu yang disertai dengan bukti yang sah tidak dapat melaksanakan ujian sekolah utama dapat mengikuti ujian sekolah susulan.

Pasal 11
Syarat Kenaikan Kelas

1.      Kenaikan Kelas XI ke Kelas XII
2.      Dilaksanakan pada akhir semester  genap  tahun ajaran yang berjalan.
3.      Memiliki nilai lengkap pada raport semester  ganjil.
4.      Tidak memiliki nilai kurang dari KKM yang telah ditentukan dari  mata pelajaran yang menjadi ciri khas program (IPA = Kimia, Fisika, Biologi dan Matematika , IPS = Ekonomi, Geografi, Sosiologi dan Sejarah ).
5.      Tidak memiliki nilai afektif C lebih dari tiga mata pelajaran atau D lebih dari satu mata pelajaran.
6.      Tidak memiliki nilai raport D pada aspek kelakuan
7.      Tidak memiliki nilai kurang dari KKM lebih dari 3 mata pelajaran di luar program jurusan.

Pasal 12
Penjurusan
1.      Penjurusan dilaksanakan pada semester dua didasarkan pada aspek minat, nilai akademis, masukan dari BK dan Pembimbing Akademik, kondisi fasilitas sekolah ( guru dan laboratorium), hasil test  psikologi dan pertimbangan orang tua siswa.
2.      Persyaratan program IPA adalah lulus mata pelajaran matematika, fisika, kimia, dan biologi minimal 80.
3.      Persyaratan program IPS adalah lulus mata pelajaran matematika, ekonomi, sosiologi, dan geografi minimal 80.
4.      Persyaratan program Bahasa adalah lulus mata pelajaran bahasa Indonesia, bahasa Inggris, dan bahasa asing minimal 80
Pasal 13
Ketentuan Pelaksanaan Ujian Nasional
1.      Ujian Nasional ( UN ) adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran IPTEK dalam rangka menilai pencapaian standar nasional pendidikan (Permendiknas No.20 tahun 2007).
a.       Kriteria nilai kelulusan Ujian Nasional mengikuti keputusan Badan Standar Nasional Pendidikan yang ditetapkan setiap tahun.
b.      Kriteria nilai kelulusan Ujian Sekolah untuk tahun pelajaran 2012/2013 ditetapkan 6,00.
c.       Penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dilakukan melalui rapat dewan guru sesuai dengan kriteria memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir  untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan.
Pasal 14
Ketentuan Remedial dan Pengayaan.

1.      Pembelajaran remedial merupakan layanan pendidikan yang diberikan kepada peserta didik untuk memperbaiki prestasi belajarnya sehingga mencapai kriteria ketuntasan belajar yang ditetapkan oleh sekolah.  Di SMA Negeri 1 Way Jepara pembelajaran remedial dilaksanakan apabila siswa yang tidak tuntas dalam satu kelas lebih dari 50 %.
2.      Pembelajaran remidial untuk siswa yang tidak tuntas dapat ditempuh melalui tutor sebaya, penugasan dan bimbingan alumni yang diakhiri dengan remidial test.
3.      Remedial test menggunakan soal yang sama khusus soal-soal yang tidak tuntas.
4.      Nilai hasil remedial test siswa tidak melebihi hasil ulangan siswa yang tidak remidi.
5.      Nilai siswa yang tidak remidi di tambah dengan 2 (dua), siswa yang remidi sekali tuntas nilainya ditambah 1 ( satu ) , siswa yang remidi tuntas lebih 2 kali sampai 3 kali, nilai maximal sama dengan KKM.
6.      Remedial test hanya berlaku untuk ulangan harian, ulangan tengah semester dan ulangan akhir semester.
7.      Remidial test paling lambat dilaksanakan 4 minggu setelah ulangan dan didasarkan pada nilai murni hasil ulangan ( belum diolah dengan nilai proses dan tugas ).
8.      Khusus ulangan kenaikan kelas tidak ada remedial test.
9.      Hasil nilai remidi siswa yang telah tuntas ditulis pada blangko tanda mengikuti remidi yang disiapkan sekolah, diisi dan di tandatangani guru mata pelajaran, baru kemudian diserahkan pada wali kelas.
10.  Wali kelas tidak berhak merubah nilai siswa yang belum menyerahkan format tanda sudah mengikuti remidi.
11.  Apabila sampai batas waktu yang ditentukan siswa belum remidi, wali kelas menulis nilai siswa (nilai sebelum remidi) dengan menggunakan tinta.
12.  Pembelajaran pengayaan merupakan kegiatan peserta didik yang melampui persyaratan minimal yang ditentukan oleh kurikulum dan tidak semua peserta didik dapat melakukannya.
13.  Pembelajaran pengayaan memberikan kesempatan bagi peserta didik yang memiliki kelebihan sehingga mereka dapat mengembangkan minat dan bakat serta mengoptimalkan kecakapannya.
14.  Bentuk pengayaan dapat berupa belajar mandiri berupa diskusi, tutor sebaya, membaca dan lain-lain  yang menekankan pada penguatan KD tertentu dan tidak ada penilaian di dalamnya.

Pasal 15
Hak Peserta Didik Menggunakan Fasilitas

1.      Semua peserta didik mempunyai hak yang sama untuk menggunakan fasilitas belajar di sekolah yang tersedia dengan mengikuti ketentuan yang berlaku dan ditetapkan oleh sekolah.
2.      Setiap peserta didik berhak melakukan praktikum di laboratorium minimal 2 kali setiap pelajaran fisika, kimia dan biologi, TIK, bahasa dan komputer dalam satu semester.
3.      Peserta didik melakukan praktikum dilaboratorium di bawah pengawasan guru mata pelajaran atau petugas laboran.
4.      Dalam melakukan praktikum peserta didik harus mengikuti tata tertib yang berlaku.
5.      Setiap peserta didik menyusun laporan setelah melakukan praktikum.
6.      Penggunaan Laboratorium IPA, Bahasa, Komputer dan Multi Media di luar jam efektif pembelajaran harus mendapat izin dari sekolah/guru pembimbing).
7.      Setiap peserta didik secara otomatis menjadi anggota perpustakaan SMANegeri 1 Way Jepara Kabupaten Lampung Timur
8.      Semua peserta didik berhak meminjam buku-buku di perpustakaan sekolah dengan mematuhi ketentuan yang berlaku.
9.      Disamping pada jam-jam istirahat, peserta didik dapat  membaca/belajar di perpustakaan sekolah sampai dengan pukul 16.00 Wib.
10.  Buku utama pegangan peserta didik adalah buku-buku yang dapat dibeli melalui koperasi sekolah.
11.  Buku-buku di luar koperasi sekolah dapat dibeli oleh peserta didik sebagai penunjang namun sifatnya tidak diwajibkan.
12.  Lembar Kegiatan Siswa ( LKS ) dan Modul yang digunakan merupakan produk MGMP SMA di Kabupaten Lampung Timur yang sudah disepakai penggunaannya.
13.  Setiap siswa berhak melakukan praktik komputer di laboratorium komputer pada saat jam pelajaran TIK.
14.  Setiap siswa berhak mengakses bahan ajar dari internet untuk kepentingan pembelajaran dan tugas mata pelajaran di luar waktu kegiatan belajar (sesuai jadwal yang ditentukan).
15.  Peserta didik dilarang mengakses bahan-bahan dari internet yang tersedia di sekolah selain untuk kepentingan pembelajaran.
Pasal 16
Hak Peserta Didik Untuk Mendapatkan Layanan Konsultasi
1.      Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran, pembimbing akademik atau wali kelas dan guru bk.
2.      Layanan konsultasi kepada guru mata pelajaran merupakan bagian dari program pengembangan diri yang secara khusus dimaksudkan untuk memberikan bimbingan kepada peserta didik agar siap dan mampu belajar secara efektif, mampu mengatasi hambatan dan kesulitan sesuai tuntutan  kompetensi yang harus dicapai pada setiap mata pelajaran dengan ketentuan sebagai berikut:
a.       Layanan dapat dilaksanakan pada jam pembelajaran maupun di luar jam pembelajaran sepanjang guru tidak sedang mengajar.
b.      Layanan dapat di luar jam sekolah sesuai kesepakatan guru dengan siswa dan tetap di lingkungan sekolah.
c.       Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran hanya terkait dengan mata pelajaran dalam hal kesulitan mengikuti, kesulitan melaksanakan tugas atau lainnya
3.      Layanan konsultasi peserta didik dengan wali kelas dapat dilaksanakan setiap saat di dalam jam pelajaran dan di luar jam pelajaaran.
4.      Layanan konsultasi dengan konselor terkait dengan berbagai masalah yang dihadapi peserta didik di kelas, di sekolah, maupun masalah pergaulan peserta didik yang bersangkutan.
5.      Layanan konsultasi yang bersifat mendesak, dapat melalui telepon / hp dengan kesepakatan guru yang bersangkutan.
6.      Peserta didik yang memiliki kepentingan khusus dan mendesak dengan seizing guru dapat meninggalkan pelajaran/kelasa untuk mendapat layanan konsultasi dengan guru BK.
7.      Jenis-jenis layanan akademik yang berhak diterima peserta didik dari guru BK, meliputi:
a.       Layanan Orientasi, yaitu layanan dalam bentuk kegiatan siswa baru ( MOS ).
b.      Layanan informasi, yaitu layanan dalam bentuk pemberian informasi secara verbal dan atau non verbal, baik kepada siswa maupun orang tua murid.
c.       Layanan Penguasaan Konten, yaitu layanan dalam bentuk kegiatan remedial,pengayaan, pemantapan, try out dll.
d.      Layanan Penempatan dan Penyaluran, yaitu layanan dalam bentuk pembagian kelompk atau kelas dan penyaluran potensi, minat dan bakat  siswa agar mereka berprestasi secara optimal.
e.       Layanan bimbingan kelompok, yaitu bimbingan secara klasikal dengan materi tentang tehnik membaca cepat, tehnik membuat ringkasan, tehnik menghafal dsb.
f.       Layanan konseling kelompok, yaitu layanan dalam bentuk diskusi kelompok dimana setiap anggota kelompok berpartisipasi aktif membahas permasalahan yang telah mereka pilih sehingga setiap anggota kelompok dapat belajar dari pengalaman anggota kelompok lainnya.





Pasal 17
Hak Peserta Didik Berprestasi
1.      Setiap siswa yang berprestasi di bidang akademik maupun non akademikberhak mendapat penghargaan
2.      Penghargaan siswa berprestasi berdasarkan ketentuan yang berlaku

BAB III
PENUTUP
Pasal 18
Peraturan akademik ini disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguhnya sebagai mana yang diatur.
Pasal 19
Hal-hal yang belum diatur dan belum sempurna dalam penyususnan peraturan akademik ini akan ditentukan dan diperbaiki kemudian.
Pasal 20
Peraturan akademik ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan atau terhitung mulasi Tahun Pelajaran 2012-2013.

                                                                                    Ditetapkan      : Di Way Jepara
                                                                                    Pada Tanggal  : 03 Juli 2012
                                                                                    Kepala SMA Negeri 1 Way Jepara




                                                                                    Drs. Wiradi,M.MPd
                                                                                    NIP: 196507221991031004





Panduan Pembimbing Akademik
SMA NEGERI 1 WAY JEPARA 
T.P.  2012 /2013



Digunakan untuk kalangan sendiri








SEKOLAH MENEGAH ATAS NEGERI 1 WAY JEPARA LAMPUNG TIMUR
Jl. Pramuka Labuhan Ratu Satu Way Jepara Lampung Timur Fax/Telp. 0725 – 640026
e-mail : sman1wajar_lampungtimur@yahoo.co.id. Web-Site : sman1-wayjepara.sch.id

PROPINSI LAMPUNG
2012


KATA PENGANTAR

Puji syukur selalu kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas tersusunnya dokumen Panduan Pembimbing Akademik untuk TP. 2012/2013 di SMA Negeri 1 Way Jepara Kabupaten Lampung Timur. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa setiap satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah wajib memenuhi Standar  Nasional Pendidikan (SNP) yang meliputi standar isi, standar kompetensi lulusan, standar  proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar  pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 19 Tahun 2007 untuk melaksanakan rencana kerja sekolah diperlukan berbagai pedoman pengelolaan sebagai petunjuk pelaksanaan operasional. Bagian utama dari pedoman pengelolaan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan rencana kerja sekolah bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran adalah peraturan akademik SMA. Peraturan akademik adalah seperangkat aturan yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua komponen sekolah yang terkait dalam pelaksanaan rencana kerja sekolah bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran yang disusun untuk satu tahun pelajaran. Maka dalam upaya memenuhi kebutuhan satuan pendidikan guna mempercepat pemenuhan standar pengelolaan pendidikan, SMA Negeri 1 Way Jepara menyusun Panduan Pembimbing Akademik Tahun pelajaran2012/2013.
Kami banyak mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga Panduan Pembimbing Akademik SMA Negeri 1 Way Jepara tahun 2012/2013 ini terselesaikan. Semoga amal baik semuanya dibalas berlipat ganda. Amin.
Way Jepara, 23 Juli 2012
Kepala Sekolah


Drs.Wiradi, M.MPd
NIP 19650722199103 1 004


LEMBAR PENGESAHAN


Panduan Pembimbing  Akademik SMA Negeri 1 Way Jepara ini telah disahkan dan dinyatakan   penggunaannya di SMA Negeri 1 Way Jepara pada Tahun Pelajaran 2012-2013.




Disahkan di     : Way Jepara
Pada Tanggal  :  23 Juli 2012
Komite Sekolah                                              Kepala Sekolah




Sutarjo, S.Pd                                                   Drs. Wiradi,M.MPd
                                                                        NIP: 196507221991031004











DAFTAR ISI

Halaman Panduan Pembimbing Akademik SMA Negeri 1 Way Jepara ……………………… i
Halaman Kata Pengantar ……………………………………………………………………… ii
Halaman Pengesahan ..…………………………………………………………………………iv
Halaman Daftar Isi ……………………………………………………………………………. v

Bab I Pendahuluan
1.      Latar Belakang ……………………………………………………………………………. 1
2.      Tujuan Penyusunan ……………………………………………………………………….. 1
3.      Landasan Penyususnan ……………………………………………………………………. 1

Bab II Panduan Pembimbing Akademik SMA Negeri 1 Way Jepara TP 2012/2013
1.      Persyaratan Menjadi Pembimbing Akademik  …………………………………………… 2
2.      Tugas Pokok Pembimbing Akademik……. ..……………………………………………. .2
3.      Kewajiban dan Hak Pembimbing Akademik…………………………………………… .. 4

Bab III Penutup
Lampiran-Lampiran









Bab I Pendahuluan
A.          Latar Belakang
Pembimbing Akademik (PA) adalah guru yang diberi tugas untuk membimbing perkembangan prestasi akademik peserta didik sampai akhir masa studinya. Bimbingan akademik mempunyai tujuan agar peserta didik dapat melaksanakan studinya dengan baik sesuai dengan minat kemampuannya. Pembimbing akademik adalah tenaga fungsional akademik yang mempunyai fungsi dan peranan sebagai berikut :
1)   Memberikan pengarahan secara tepat kepada peserta didik dalam memilih program jurusan  dan beban studinya serta dalam memilih paket mata pelajaran yang akan diambilnya
2)   Membantu peserta didik dalam mengatasi masalah kesulitan belajar yang dialami
3)   Membantu peserta didik dalam mengembangkan sikap dan kebiasaan belajar yang baik
4)   Memberi rekomendasi tentang tingkat keberhasilan belajar peserta didik untuk keperluan tertentu kepada sekolah dan orang tua.

B.           Tujuan Penyusunan Panduan Pembimbing Akademik
1.      Sebagai petunjuk operasional dalam pelaksanaan rencana kerja sekolah bidang kurikulum dan kegiatan bimbingan akademik
2.      Untuk meningkatkan kualitas layanan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di SMA Negeri 1 Way Jepara Kabupaten Lampung Timur

C.           Landasan Penyusunan Panduan Pembimbing Akademik
1.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan, Pasal 19 ayat 1;
2.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses;
3.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar
Penilaian;
4.      Panduan Pembelajaran Remedial, Direktorat Pembinaan SMA.
5.      Panduan Pembelajaran Tatap Muka, Penugasan Terstruktur dan Kegiatan Mandiri
Tidak Terstruktur, Direktorat Pembinaan SMA.
6.      Panduan Penetapan KKM ,Direktorat Pembinaan SMA.
7.      Panduan Penilaian Afektif, Direktorat Pembinaan SMA.
8.      Panduan Penilaian Psikomotorik, Direktorat Pembinaan SMA.
9.      Panduan Analisis Potensi Siswa, Layanan Akademik dan Pengembangan Diri,  Direktorat Pembinaan SMA  Tahun 2008.
10.  Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru dan Pengawas, Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik
dan Tenaga Kependidikan  Tahun 2009.
11.  Petunjuk Teknis Penyusunan Laporan Hasil Belajar, 2010. Jakarta:  Direktorat Pembinaan SMA.
12.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 74 Tahun 2008 Tentang Guru  pasal 3 ayat 4
Bab II
Panduan Pembimbing Akademik  SMA Negeri 1 Way Jepara
A.    Syarat-Syarat  Menjadi Pembimbing Akademik SMA Negeri 1 Way Jepara
1.      Guru yang memiliki kecakapan, integritas, dan keteladanan untuk mau menjadi perintis dan volenteer;
2.      Guru PA angkatan pertama adalah guru yang mengajar mulai semester pertama dan menjadi perintis secara bertahap sampai seri terakhir mata pelajaran jika penjurusan dilaksanakan di awal semester satu.
3.      Menjadi guru tetap di SMA Negeri 1 Way Jepara dengan tugas mengajar minimal 4 hari kerja dalam satu minggu atau dengan tugas lain.
4.      Mampu dan sanggup menjalankan tugas sesuai dengan yang diatur dalam peraturan akademik selama peserta didik menjadi siswa SMA Negeri 1 Way Jepara.
5.      Menguasai IT dalam rangka memasukan data dan melaporkan nilai/hasil belajar dari peserta didik kepada orang tua dan wakil bidang evaluasi.
6.      Mampu mengelola hasil penilaian akhlak mulia dan kepribadian berdasarkan hasil penilaian dari guru mata pelajaran pendidikan agama dan pendidikan kewarganegaraan dan masukan guru mata pelajaran lainnya;

B.     Tugas Pokok Pembimbing Akademik
1.      Membantu Wakil Kurikulum  dan Wakil Bidang Evaluasi untuk menginformasikan dan mensosialisaikan peraturan akademik.
2.      Memberi bantuan/pengarahan kepada peserta didik tentang :
a.       Cara meyusun dan memilih program  jurusan belajar
b.      Pengisian Kartu Rencana Studi
c.       Banyknya SKS dan mata pelajaran yang diambil pada semester berikutnya.
3.      Mengevaluasi jumlah SKS yang diajukan peserta didik apakah sesuai dengan IP
yang diperoleh
4.      Memeriksa dan menandatangani Kartu Rencana Studi
5.      Memasukan kelengkapan bio data dari peserta didik.
6.      Mengetahui perkembangan Indeks Prestasi Semester/Indeks Prestasi Kumulatif
peserta didik  yang dibimbingnya.
7.      Memberikan laporan kepada Wakil Kurikulum atau Wakil Bidang Evaluasi setiap semester serta melakukan monitoring terhadap kemajuan belajar peserta didik.
8.      Menyampaikan masalah atau keluhan dari peserta didik masalah akademik kepada guru bimbingan karier atau BK
9.      Menginformasikan kegiatan akademik yang berkaitan dengan kegiatan ekstra kurikuler  atau lomba-lomba dari masing-masing program jurusan.
10.  Memberi arahan tentang cara belajar yang efektif agar sukses dalam setiap mata
pelajaran yang diikuti.
11.  Membantu kesulitan belajar dan ketepatan serta kelancaran studi peserta didik yang menjadi tanggung jawabnya hingga selesai.
12.  Membantu peserta didik agar dapat mengembangkan sikap dan budaya akademik
yang baik serta menjalin komunikasi dan kerjasama dengan orangtua, BK, dan guru mata pelajaran.
13.  Mengadakan pertemuan/konsultasi dengan peserta didik minimal enam kali dalam setiap semester untuk membicarakan masalah yang dihadapi oleh peserta didik.

C.     Kewajiban dan Hak Pembimbing Akademik
1.      Kewajiban administrasi pembimbing akademik adalah mengisi kelengkapan sebagai berikut:
a.       Biodata peserta didik
b.      Kartu Rencana Studi (KRS)
c.       Laporan Hasil Belajar (LHB)
d.      Daftar Hadir Konsultasi
e.       Kartu Konsultasi
f.       Daftar Anggota Siswa Yang di Bimbing
g.      Laporan Perkembangan IP Peserta Didik


2.      Hak pembimbing kademik adalah sebagai berikut:
a.       Membimbing maksimal 20 siswa hingga selesai masa studinya
b.      Menggunakan ruang konsultasi sesuai dengan jadwal konsultasi yang ditetapkan oleh sekolah
c.       Memperoleh intensif yang ditetapkan oleh SK kepala sekolah sesuai dengan kemampuan keuangan komite sekolah.

Bab III. Penutup
Panduan pembimbing akademik ini disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguhnya terutama bagi guru yang mendapat tugas sebagai pembimbing akademik.

Way Jepara, 30 Juli 2012
Kepala Sekolah


Drs.Wiradi, M.MPd
NIP 19650722199103 1 004











DATA PRIBADI PESERTA DIDIK
A. PESERTA DIDIK
1. Nama Lengkap                                : ……………………………………………
2. NISN                                              : ……………………………………………
3. NIS                                                 : ……………………………………………
4. Rombel/ Kelas                                  : ……………………………………………
5. Tempat/Tanggal Lahir
a. Kabupaten/Kotamadya               : …………………………………………….
b. Propinsi                                       : ……………………………………………

6. Kewarganegaraan/Suku                  : ………………………………….……………
7. Jenis Kelamin                                  : ………………………………………………

10. Ciri-Ciri
a. Warna Kulit                                : ………………………………………………
b. Bentuk Wajah                             : ……………………………………………….
c. Warna Rambut                            : ……………………………………………….
d. Ciri Khas Lainnya                      : ……………………………………………….

11. Golongan                                      : ………………………………………………
12. Alamat Rumah
a. Jalan                                            : ………………………………………………
b. Rt/Rw                                         : ……………………………………………….
c. Kode Pos                                                : ………………………………………………
d. Nomor Telepon                          : ………………………………………………

13. Alamat Kost
a. Jalan                                            : ………………………………………………..
b. Rt/Rw                                         : ………………………………………………..
c. Kode Pos                                                : ………………………………………………..
d. Nomor Telepon                          : ……………………………………………….

14. Pendidikan
a. Sekolah Dasar                             : ………………………………………………….
b. Alamat Sekolah                          : ……………………………………………………
c. Tahun Lulus                                : ………………………………………………….
d. SLTP                                          : …………………………………………………
e. Alamat Sekolah                          : …………………………………………………..
f. Tahun Lulus                                : ………………………………………………….

19 Kursus-kursus/Pelatihan
a………………………….
b………………………….
c………………………….
20. Anak Ke…………….Dari Jumlah Saudara :……..Orang


B. ORANG TUA PESERTA DIDIK
Nama Lengkap                                    : ………………………………..……………
Agama                                                 : ………………………………..……………
Jenjang Pendidikan                             : S.1/D.3/D.2/ S2
Status Sipil                                          : Kawin/Janda/Duda
Status Tpt Tinggal                               : Keluarga/Sendiri/Kost/Asrama
Alamat permanen/Tetap
Jalan                                                    : ……………………………………………
Rt/Rw                                                 : ……………………………………………
Kecamatan                                          : …………………………………………….
Kabupaten/ Propinsi                            : …………………………………………….
Nomor Telepon                                   : …………………………………………….


C. GURU PEMBIMBING AKADEMIK
Nama Lengkap                                    : ………………………………..……………
Agama                                                 : ………………………………..……………
Jenjang Pendidikan                             : S.1/D.3/D.2/ S2
Status Sipil                                          : Kawin/Belum Kawin/Janda/Duda
Alamat
Jalan                                                    : ……………………………………………..
Rt/Rw                                                 : ……………………………………………….
Kecamatan                                          : ………………………………………………..
Kabupaten/ Propinsi                            : ………………………………………………..
Nomor Telepon                                   : ……………………………………………….












KARTU RENCANA STUDI
Nama Siswa   : .............................           Semester       : ....................
NIS               : .............................           Pilihan/Alt     : ....................
Pembimbing Akademik: .............................................................
Mata Pelajaran dan Beban Belajar:
No
Mata Pelajaran
Beban Belajar (sks)
1.  


2.  


3.  


4.  


5.  


6.  


7.  


8.  


9.  


10.          


11.          



JUMKAH

*)dipilih dari mata pelajaran di semester atau seri berikutnya
Way Jepara, 09 Juli 2012
Mengetahui                                                    Siswa
Pembimbing Akademik


.....................................                       ...................................













Panduan Pembimbing Akademik  SMA Negeri 1 Way Jepara
A.    Syarat-Syarat  Menjadi Pembimbing Akademik SMA Negeri 1 Way Jepara
1.      Guru yang memiliki kecakapan, integritas, dan keteladanan untuk mau menjadi perintis dan volenteer;
2.      Guru PA angkatan pertama adalah guru yang mengajar mulai semester pertama dan menjadi perintis secara bertahap sampai seri terakhir mata pelajaran jika penjurusan dilaksanakan di awal semester satu.
3.      Menjadi guru tetap di SMA Negeri 1 Way Jepara dengan tugas mengajar minimal 4 hari kerja dalam satu minggu atau dengan tugas lain.
4.      Mampu dan sanggup menjalankan tugas sesuai dengan yang diatur dalam peraturan akademik selama peserta didik menjadi siswa SMA Negeri 1 Way Jepara.
5.      Menguasai IT dalam rangka memasukan data dan melaporkan nilai/hasil belajar dari peserta didik kepada orang tua dan wakil bidang evaluasi.
6.      Mampu mengelola hasil penilaian akhlak mulia dan kepribadian berdasarkan hasil penilaian dari guru mata pelajaran pendidikan agama dan pendidikan kewarganegaraan dan masukan guru mata pelajaran lainnya;

B.     Tugas Pokok Pembimbing Akademik
1.      Membantu Wakil Kurikulum  dan Wakil Bidang Evaluasi untuk menginformasikan dan mensosialisaikan peraturan akademik.
2.      Memberi bantuan/pengarahan kepada peserta didik tentang :
a.       Cara meyusun dan memilih program  jurusan belajar
b.      Pengisian Kartu Rencana Studi
c.       Banyknya SKS dan mata pelajaran yang diambil pada semester berikutnya.
3.      Mengevaluasi jumlah SKS yang diajukan peserta didik apakah sesuai dengan IP
yang diperoleh
4.      Memeriksa dan menandatangani Kartu Rencana Studi
5.      Memasukan kelengkapan bio data dari peserta didik.
6.      Mengetahui perkembangan Indeks Prestasi Semester/Indeks Prestasi Kumulatif
peserta didik  yang dibimbingnya.
7.      Memberikan laporan kepada Wakil Kurikulum atau Wakil Bidang Evaluasi setiap semester serta melakukan monitoring terhadap kemajuan belajar peserta didik.
8.      Menyampaikan masalah atau keluhan dari peserta didik masalah akademik kepada guru bimbingan karier atau BK
9.      Menginformasikan kegiatan akademik yang berkaitan dengan kegiatan ekstra kurikuler  atau lomba-lomba dari masing-masing program jurusan.
10.  Memberi arahan tentang cara belajar yang efektif agar sukses dalam setiap mata
pelajaran yang diikuti.
11.  Membantu kesulitan belajar dan ketepatan serta kelancaran studi peserta didik yang menjadi tanggung jawabnya hingga selesai.
12.  Membantu peserta didik agar dapat mengembangkan sikap dan budaya akademik
yang baik serta menjalin komunikasi dan kerjasama dengan orangtua, BK, dan guru mata pelajaran.
13.  Mengadakan pertemuan/konsultasi dengan peserta didik minimal enam kali dalam setiap semester untuk membicarakan masalah yang dihadapi oleh peserta didik.

C.     Kewajiban dan Hak Pembimbing Akademik
1.      Kewajiban administrasi pembimbing akademik adalah mengisi kelengkapan sebagai berikut:
a.       Biodata peserta didik
b.      Kartu Rencana Studi (KRS)
c.       Laporan Hasil Belajar (LHB)
d.      Daftar Hadir Konsultasi
e.       Kartu Konsultasi
f.       Daftar Anggota Siswa Yang di Bimbing
g.      Laporan Perkembangan IP Peserta Didik

2.      Hak pembimbing kademik adalah sebagai berikut:
a.       Membimbing maksimal 20 siswa hingga selesai masa studinya
b.      Menggunakan ruang konsultasi sesuai dengan jadwal konsultasi yang ditetapkan oleh sekolah
c.       Memperoleh intensif yang ditetapkan oleh SK kepala sekolah sesuai dengan kemampuan keuangan komite sekolah.
Way Jepara, 30 Juli 2012
Kepala Sekolah

Drs.Wiradi, M.MPd
NIP 19650722199103 1 004



BUKU KONSULTASI SISWA





SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA) NEGERI 1 WAY JEPARA
KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
PROPINSI LAMPUNG















IDENTITAS PEMBIMBING AKADEMIK



Nama             : ………………………………
NIP                 : ……………………………….
TTL                  : ………………………………
Pendidikan   : …………………………….
MP                  : ……………………………..
Alamat           : ………………………………


                                                            Way Jepara,    2012
                                                            Kepala Sekolah


                                                            Drs. Wiradi, M.MPd
                                                            NIP 19650722199103 1 004


 


















Nama Siswa    :……………………..                                                                         Nama Siswa    : …………………………..
NIS/ Rombel   :                                                                                                           NIS/ Rombel   :
Tanggal
Masalah  Yang di Konsultasikan dan Solusi
Tanda Tangan

Tanggal
Masalah  Yang di Konsultasikan dan Solusi
Tanda Tangan